Ini Syarat Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
RADARBANDUNG.id- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan sejumlah syarat untuk mereka yang berhak menerima subsidi upah Rp 2,4 juta.
Adapun karyawan yang mendapatkan bantuan, harus berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan induk kependudukan.
“Kemudian terdaftar peserta BPJS yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kerja kartu kepesertaan,” kata Ida melalui telekonferensi, Senin (10/8).
“Dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta,” lanjutnya.
Selain itu, tambah Ida, syarat pemberian bantuan bagi karyawan ini adalah memiliki rekening bank yang masih aktif. Nantinya, uang bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Lalu, penerima subsidi upah tidak mengikuti program Kartu Prakerja dan aktif membayar iuran terakhir Juni 2020.
“Mekanime penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan,” jelas Ida.
Baca Juga: 24.078 Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta di Jabar Masuk Program Insentif Rp600 Ribu
“Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp 1,2 juta.”
Ia menambahkan, calon bantuan penerima upah subsidi bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rencana Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bansos Rp600 Ribu pada September
Ida menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan itu.
Baca Juga: Bansos Khusus Karyawan Ditambah, Rp 37,7 Triliun untuk 15,7 Juta Orang
“Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi, secara cepat dan tepat sasaran. Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid,” jelas Ida.