RADARBANDUNG.id- Alfin Andrian ditetapkan sebagai tersangka penusuk Syekh Ali Jaber.
Alfin ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak tadi malam.
“Statusnya kita tetapkan sebagai tersangka karena sudah mendekati 24 jam, dari pemeriksaan semalam,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya, Senin (14/9).
Alfin dijerat pasal 351 KUHP; (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Keterangan orangtua Alfin yang menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa, tak dipercaya polisi.
Yan Budi menyebut, orangtua pelaku menyatakan Alfin mengalami gangguan jiwa sejak 2016 silam.
“Jika berdasarkan keterangan orangtuanya, bahwa sejak 2016 yang bersangkutan mengalami stres diakibatkan ibunya yang menjadi tenaga kerja di Hong Kong menikah lagi,” ujarnya.
Akan tetapi, keterangan orangtua pelaku itu tak begitu saja dipercaya oleh penyidik.
Yan Budi menuturkan, terkait pemeriksaan kejiwaan tersangka, pihaknya masih menunggu tim dari Mabes Polri.
“Semalam sudah kita datangkan psikiater dari RSJ Lampung. Tapi baru diagnosa awal. Itu masih kita dalami. Masih menunggu dari Mabes Polri,” ucapnya.
Ia menambahkan, kasus penyerangan Syekh Ali Jaber akan tetap ditangani penyidik Polresta Bandarlampung.
Soal penetapan tersangka sebelum hasil pemeriksaan kejiwaan Alfin keluar, ia mengatakan, itu hanya prosedur.
“Kita tetap berproses dengan prosedur. Karena itu kan (pemeriksaan kejiwaan) hanya untuk membuktikan dia ini benar atau tidak mengidap gangguan jiwa. Kalau ada kartu kuning, bisa dipastikan dia mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tak Percaya Penusuknya Gila, “Dia Sangat Terlatih”
Lebih lanjut Yan Budi mengatakan, penentuan tersangka mengalami gangguan jiwa akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan.
“Hal itu persidangan yang menentukan. Kalau menurut hakim nanti memang mengalami gangguan jiwa, ya itu kewenangan hakim. Kita tetap memproses kasus 351-nya (penganiayaan),” tegas Yan Budi.
Baca Juga: Doa Ridwan Kamil untuk Kesembuhan Syekh Ali Jaber
(mel/ais/radarlampung)