News

Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Radar Bandung - 14/09/2020, 16:13 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Pelaku penikaman Syekh Ali Jaber dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (Dian Hadiyatna/Antara)

RADARBANDUNG.id- Alfin Andrian ditetapkan sebagai tersangka penusuk Syekh Ali Jaber.

Alfin ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak tadi malam.

“Statusnya kita tetapkan sebagai tersangka karena sudah mendekati 24 jam, dari pemeriksaan semalam,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya, Senin (14/9).

Alfin dijerat pasal 351 KUHP; (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Keterangan orangtua Alfin yang menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa, tak dipercaya polisi.

Yan Budi menyebut, orangtua pelaku menyatakan Alfin mengalami gangguan jiwa sejak 2016 silam.

“Jika berdasarkan keterangan orangtuanya, bahwa sejak 2016 yang bersangkutan mengalami stres diakibatkan ibunya yang menjadi tenaga kerja di Hong Kong menikah lagi,” ujarnya.

Akan tetapi, keterangan orangtua pelaku itu tak begitu saja dipercaya oleh penyidik.

Yan Budi menuturkan, terkait pemeriksaan kejiwaan tersangka, pihaknya masih menunggu tim dari Mabes Polri.

“Semalam sudah kita datangkan psikiater dari RSJ Lampung. Tapi baru diagnosa awal. Itu masih kita dalami. Masih menunggu dari Mabes Polri,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus penyerangan Syekh Ali Jaber akan tetap ditangani penyidik Polresta Bandarlampung.

Soal penetapan tersangka sebelum hasil pemeriksaan kejiwaan Alfin keluar, ia mengatakan, itu hanya prosedur.

“Kita tetap berproses dengan prosedur. Karena itu kan (pemeriksaan kejiwaan) hanya untuk membuktikan dia ini benar atau tidak mengidap gangguan jiwa. Kalau ada kartu kuning, bisa dipastikan dia mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tak Percaya Penusuknya Gila, “Dia Sangat Terlatih”

Lebih lanjut Yan Budi mengatakan, penentuan tersangka mengalami gangguan jiwa akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan.

“Hal itu persidangan yang menentukan. Kalau menurut hakim nanti memang mengalami gangguan jiwa, ya itu kewenangan hakim. Kita tetap memproses kasus 351-nya (penganiayaan),” tegas Yan Budi.

Baca Juga: Doa Ridwan Kamil untuk Kesembuhan Syekh Ali Jaber

(mel/ais/radarlampung)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.