News

Berkas Perkara Lengkap, Streaming Ilegal Tayangan Sepakbola Diseret ke Meja Hijau

Radar Bandung - 14/10/2020, 13:26 WIB
Ali Yusuf Oche Rahmat
Ali Yusuf, Oche Rahmat
Diedit oleh Redaksi
Berkas Perkara Lengkap, Streaming Ilegal Tayangan Sepakbola Diseret ke Meja Hijau
Ilustrasi/Net

RADARBANDUNG.id – Berkas perkara streaming ilegal siaran langsung sepakbola wilayah Jawa Tengah telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Ini adalah tindak lanjut penetapan tersangka oleh kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Atas perbuatan itu, tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, sesuai ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 UU No.  28/2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi MOLA TV Content & Channels.

Perbuatan pidana melalui laman bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kompol Edi Purnomo, S.H.,M.Si mengatakan, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 1 Oktober 2020.

“Hasil Penyidikan perkara website Bolasiar oleh Penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Nomor: LP/B/253/VII/2020/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2020 dengan Terlapor Sdr. IW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tutur Edi Purnomo.

Tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil.

Sejak awal pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels pada surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka melakukan itu pada beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan.

Mereka juga telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tapi upaya-upaya sebagaimana disebutkan tetap diabaikan.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” tutur Uba Rialin.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” imbuhnya.

Uba Rialin menegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels lekat dengan hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis.

Segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait pada wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis pada area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels Indonesia.

Baca Juga: Peringatan bagi Pelaku Streaming Ilegal, Sanksi Berat Menanti!

Seperti misalnya para penyelenggara layanan streaming ilegal/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.

(pra)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.