News

Korbinmas Baharkam Polri dan Abujapi Gelar Rakor dan Sosialisasi Perpol Nomor 4

Radar Bandung - 15/10/2020, 19:57 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Korbinmas Baharkam Polri dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa di Hotel Savoy, Kota Bandung, Kamis (15/10/2020).Foto: Muchamad Dikdik R Aripianto/Radar Bandung

 RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Korbinmas Baharkam Polri dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa di Hotel Savoy, Kota Bandung, Kamis (15/10/2020).

Diketahui, perpol yang ditandatangani Kapolri pada 5 Agustus lalu dibuat untuk menggantikan Perkap Nomor 24 Tahun 2007. Disebutkan, penetapan itu merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan industri pengamanan, pemuliaan profesi satpam, peningkatan profesionalisme satpam dan penguatan fungsi satpam sebagai mitra polri dalam melakukan pengamanan di lingkungan terbatas.

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Adrianto yang hadir dalam acara tersebut menegaskan, perpol baru memuat sejumlah aturan, seperti perubahan warna dan atribut seragam satpam, jenjang kepangkatan hingga aturan tentang masa pendidikan atau rekruitmen.

“Kami melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa untuk menyamakan persepsi. Agar memiliki kesamaan pandangan terhadap aturan ini,” katanya kepada wartawan.

Terkait perubahan warna seragam, misalnya, satpam kini memiliki seragam yang sangat mirip dengan anggota polisi, didominasi baju coklat dan celana kehitaman. Seperti diketahui, sebelumnya warna biru putih mendominasi tampilan satpam, kini standar warna seragam satpam disesuaikan dengan penetapan perpol, yakni gradasi 20 persen lebih terang dari seragam polisi.

Dalam kesempatan tersebut, kepada hadirin diperkenalkan baju satpam dengan diperagakan oleh sekitar 12 orang. Diketahui, seragam lapangan terbagi dua sesuai waktu bertugas, untuk siang hari baju coklat berlengan pendek, sedangkan seragam malam berlengan panjang. Ciri yang paling membedakan antara seragam satpam dan polisi terlihat pada dada bagian kiri yang tertuliskan “Satpam”.

“Kita angkat dan muliakan profesi rekan-rekan kita di satuan pengamanan (satpam) di wilayahnya masing-masing. Selama ini mereka sudah membantu dalam penyelanggaraan fungsi kepolisian secara terbatas,” katanya.

 

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjend Pol Edy Murbowo menambahkan, melalui perpol tersebut proses pendidikan, pelatihannya, kurikulum, termasuk instruktur berasal dari kepolisian.

“Ada perubahan besar mengatur tentang satpam, dari total semua pasal 2/3 itu pasal tentang satpam. Itu ada proses pemuliaan, sekarang itu satpam menjadi profesi kalau dulu pekerja biasa. Sebagai profesi artinya dia memiliki keahlian khusus, lisensinya dari kepolisian sebagai pengemban tugas kepolisian terbatas,” katanya.

“Nanti pelatihan itu untuk mendapat kompetensi nanti ada pengukuhun selesai pelatihan diberikan ijazah. Setelah itu dikukuhkan, maka dia akan punya SK kepangkatan kemudian tanda kewenangan, dan buku riwayat satpam. Masa kerja kepangkatan itu akan berkorelasi dengan kompensasi,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum BPP Abujapi, Agoes Darmawan menyambut baik pengesahan perpol itu. Menurutnya, dengan aturan baru makan satpam kini memiliki ikatan yang lebih dekat dengan polisi. Selanjutnya, melalui perpol itu juga pihaknya akan mengupayakan struktur pengupahan baru.

“Dengan lahirnya Perkap Nomor 04 Tahun 2020 ini menjadi kado bagi satpam, tentunya pemuliaan prosesi satpam sudah mendekati langkah konkret,” katanya. “Ada hubungan emosional dengan polri dan satpam, karena kedekatan bajunya mirip. Satpam akan bangga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Abujapi saat ini telah memiliki 26 Badan Pengurus Daerah (BPD) meliputi seluruh provinsi dengan jumlah anggota Badan Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP )yang terdaftar 3.039 Badan Usaha dan mengelola lebih kurang 640.135  Tenaga Satuan Pengaman (Satpam).

(muh/radarbandung.id)