RADARBANDUNG.id, BANDUNG BARAT – Kadis PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) KBB, Anugrah sempat mendapat perlakuan tak mengenakan dari Juhaendi, Selasa (5/10/2020).
Juhaendi mendatangi ruang kerja Anugrah dengan membawa ular sanca sepanjang 4 meter.
Aksi Juhaendi terekam kamera yang videonya viral. Dalam video, ia tampak mengancam Anugerah sambil menggebrak meja.
Setelah Juhaendi ditahan di Mapolres Cimahi dan kasusnya bergulir, kini Anugrah mengaku telah mencabut laporannya.
“Saya tadi resmi mencabut laporan,” ujar Anugrah usai mencabut laporan, Jumat (16/10).
Pencabutan laporan itu, ia katakan, murni atas keinginannya dan atas pertimbangan kemanusiaan tanpa intervensi pihak manapun.
“Pertimbangannya, selain kemanusiaan, juga karena pihak keluarga sudah minta maaf, termasuk yang bersangkutan,” terangnya.
Anugrah katakan, pelaku sudah meminta maaf saat bertemu dengannya, serta menyadari tindakannya salah dan tidak akan mengulanginya.
“Tadi saya minta untuk menjadikan kejadian ini pelajaran. Saya juga meminta agar jangan lakukan lagi, baik kepada saya atau rekan-rekan kerja saya dalam institusi (Dinas PUPR) lainnya,” bebernya.
Baca Juga: Ini Alasan Pria Bawa Ular Ngamuk Marahi Kadis PUPR KBB
Anugrah menyebut, ia dan pelaku telah saling kenal dan sikapnya ia anggap biasa saja. Namun saat kejadian perilakunya tidak terkontrol.
Sebelumnya, Wakapolres Cimahi, Kompol Ari S. Wibowo mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya lantaran terdorong ingin mendapat proyek pada Dinas PUPR dengan menggunakan cara kekerasan.
Baca Juga: Muncul ke Publik, Iis Sukaesih Sampaikan Permintaan Maaf Sang Suami
Pelaku terkena Pasal 368 subsider Pasal 211 subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman dari satu tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara.
Ia mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan video yang beredar dan laporan Kepala Dinas PUPR, Anugrah.
(kro)