RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemberlakukan sistem buka tutup jalan di Kota Bandung bertambah pada satu ruas jalan selama PSBB Proporsional. Sistem buka tutup kini berlaku pada Jalan RE Martadinata mulai 11-25 Januari 2021 mulai pukul 18.00 hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Selain 23 titik yang sudah ditutup selama ini. Sekarang ada penutupan satu ruas jalan lagi, yaitu Jalan RE Martadinata,” ungkap Kabid PDKT Dishub Kota Bandung Asep Koswara kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Asep mengatakan, buka tutup Jalan RE Martadinata bersifat situasional bergantung kondisi lapangan.
“Kita tidak bisa menutup total atau mematok sampai jam berapa (penutupan jalan). Karena itu jalur hidup sehingga sulit melakukan penutupan total,” terangnya.
Ia menjelaskan maksud dari penutupan di Kota Bandung untuk dapat menghindari kerumunan. Jika Jalan RE Martadinata sudah tidak ada kerumunan, maka akan kembali dibuka.
Baca Juga: Perkantoran di Bandung Hanya Boleh Diisi 25 Persen Pegawai selama PSBB
Sementara soal kewenangan membubarkan kerumunan ada pada Satpol PP, karenanya bersama tim gabungan Protokol Kesehatan (Prokes), yang terdiri dari TNI dan Polri, Satpol PP akan menyisir beberapa tempat potensi menimbulkan kerumunan.
Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono, katakan, tim gabungan Prokes menyisir mal yang terdapat food court, restoran dan beberapa tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Kota Bandung Berlakukan PSBB Proporsional hingga 25 Januari
“Kita akan lihat apakah mal sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum. Jika hari pertama belum menerapkan protokol kesehatan, akan mendapat teguran. Namun jika hari berikutnya masih tetap tidak mengindahkan kenakan sanksi,” terangnya.
Tim gabungan akan menerjunkan kurang lebih 100 orang yang terbagi ke dalam 5 tim. Nantinya semua tim bertanggungjawab atas wilayah masing-masing.
Waktu pemantauan sesuai jam operasional tempat. Semisal pasar tradisional, maka akan dilakukan pagi hari.