News

Korban Penipuan Cek Bodong Kecewa

Radar Bandung - 13/01/2021, 21:57 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Korban Penipuan Cek Bodong Kecewa

RADARBANDUNG.id-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Yusuf  Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara.Yusuf Abdul Latif didakwa bersalah melakukan penipuan cek bodong  terhadap Ayi Koswara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung, Selasa (12/1/2021).

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Saat dikonfirmasi , Ayi Koswara sebagai pelapor mengaku kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut dan mendapat sorotan dari saksi korban. “Saya sebagai korban merasa kecewa,” ungkap Ayi Rabu, (13/1/2021)

“Ia telah dirugikan senilai ratusan juta  terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan , tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  ini belum memberikan rasa adil, saya berharap mudah-mudahan vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,” ujar Ayi.

Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan  pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan  korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah  umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta  menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerjasama oleh terdakwa,” katanya.

Tidak Cuma sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf  Abdul  Latif kembali menghubungi  Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut  terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam  memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyimah. Apabila  mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah anak ulama pesantren Al Bayyinah.Dan juga tour and travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain.

Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoninya dari beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.

Karena  bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro And travel milik terdakwa.

Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian

Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian  Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Tour And Travel milik terdakwa.

Dan Ayi Koswara juga melakukan  kerjasama dengan Yusuf  pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian  16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember

Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada  saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa  untuk mengembalikan dana Investasi yang telah diInvestasikan Biro Travel Al Baruyah, terdakwa  selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas perminttan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf  memberikan selembar  cek no. GU 922190 atas nama bank Mandiri dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh  Ayi Koswara dimana cek tersebut tidak mempunyai dana alias Cek bodong,” tegasnya.

Selanjutnya  Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata  Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi  merupakan sebuah  Pesantren Al bayyinah tidak pernah  memberangkatkan jemaah umroh tanpa bekerjasama dengan tour dan travel yang berijin.

Dan saat korban menayakannya kembali, terdakwa  mengakui bahwa uang investasi yang ditranferkan oleh  Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang

Karena merasa tertipu  dan dirugikan Ayi Koswara  melaporkan Yusuf Abdul Latif Kepolda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372.

(rbd)


Terkait Bandung Raya
Tanam Pohon di KBU Dalam Rangka Perbaiki Ekosistem di Hari Bumi Internasional
Bandung Raya
Tanam Pohon di KBU Dalam Rangka Perbaiki Ekosistem di Hari Bumi Internasional

RADARBANDUNG.id, CIMENYAN – Peringati Hari Bumi Internasional, Sharing Happiness, Lokadesa Ekspedisi dan Durian Nusantara bersama Masyarakat Desa Mekarmanik, Kabupaten Bandung, menggelar acara penanaman pohon di kawasan Bandung Utara. Seperti diketahui Kawasan Bandung Utara yang dulunya dikenal sebagai paru-paru kota bandung, kini mulai terancam akibat bangunan-bangunan liar serta praktik pertanian yang tidak sesuai dengan aturan. Hal […]

Walikota Bandung M Farhan Lepas Tim Ekspedisi Wanadri 2025 di Pendopo
Bandung Raya
Walikota Bandung M Farhan Lepas Tim Ekspedisi Wanadri 2025 di Pendopo

Walikota Bandung Muhammad Farhan resmi melepas tim ekspedisi Wanadri 2025 yang diikuti sebanyak 50 orang.

Lalamove Ride dengan Armada Roda Empatnya Kini Hadir di Bandung, Solusi Tepat untuk Perjalanan Rombongan!
Bandung Raya
Lalamove Ride dengan Armada Roda Empatnya Kini Hadir di Bandung, Solusi Tepat untuk Perjalanan Rombongan!

RADARBANDUNG.id- Kini hadir kabar baik untuk Anda warga Bandung dan sekitarnya. Lalamove Ride, layanan transportasi online yang sebelumnya dikenal luas dengan jasa pengiriman, kini memperluas layanannya dengan menghadirkan armada roda empat (4W) di Bandung. Layanan ini menjadi solusi tepat untuk perjalanan rombongan, baik itu bersama keluarga, rekan kerja, atau teman-teman Anda. Dengan berbagai keunggulan dan […]

9 Nama Bakal Calon Rektor UPI 2025-2030 Lanjut ke Tahap Berikutnya, Ini Daftarnya
Bandung Raya
9 Nama Bakal Calon Rektor UPI 2025-2030 Lanjut ke Tahap Berikutnya, Ini Daftarnya

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sembilan nama bakal calon rektor UPI periode 2025-2030 telah ditetapkan berdasarkan hasil sidang pleno Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Dalam pleno tersebut, peserta diajak untuk bersama-sama membaca dan menandatangani ikrar komitmen anti konspirasi dalam pemilihan rektor tahun ini, sebagaimana disampaikan MWA UPI Komjen. Pol (Purn) Drs. Nanan Soekarna. Pleno MWA […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.