RADARBANDUNG.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara.Yusuf Abdul Latif didakwa bersalah melakukan penipuan cek bodong terhadap Ayi Koswara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung, Selasa (12/1/2021).
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Saat dikonfirmasi , Ayi Koswara sebagai pelapor mengaku kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut dan mendapat sorotan dari saksi korban. “Saya sebagai korban merasa kecewa,” ungkap Ayi Rabu, (13/1/2021)
“Ia telah dirugikan senilai ratusan juta terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan , tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ini belum memberikan rasa adil, saya berharap mudah-mudahan vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,” ujar Ayi.
Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.
Berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.
Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerjasama oleh terdakwa,” katanya.
Tidak Cuma sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyimah. Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah anak ulama pesantren Al Bayyinah.Dan juga tour and travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.
Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain.
Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoninya dari beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.
Karena bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro And travel milik terdakwa.
Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian
Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Tour And Travel milik terdakwa.
Dan Ayi Koswara juga melakukan kerjasama dengan Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember
Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi yang telah diInvestasikan Biro Travel Al Baruyah, terdakwa selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.
“Atas perminttan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf memberikan selembar cek no. GU 922190 atas nama bank Mandiri dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara dimana cek tersebut tidak mempunyai dana alias Cek bodong,” tegasnya.
Selanjutnya Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi merupakan sebuah Pesantren Al bayyinah tidak pernah memberangkatkan jemaah umroh tanpa bekerjasama dengan tour dan travel yang berijin.
Dan saat korban menayakannya kembali, terdakwa mengakui bahwa uang investasi yang ditranferkan oleh Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang
Karena merasa tertipu dan dirugikan Ayi Koswara melaporkan Yusuf Abdul Latif Kepolda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372.