News

Penanganan Covid-19 Perlu Integrasi dan Kolaborasi antar Pemerintah Daerah

Radar Bandung - 28/01/2021, 03:30 WIB
OR
AY
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Penanganan kasus COVID-19, termasuk pasiennya harus bisa dengan kolaborasi antar pemerintah daerah.

Hal ini berkaitan dengan status pandemi yang pemerintah pusat tetapkan sejak tahun 2020.

Direktur Eksekutif Indonesia Politics Research & Consulting (IPRC) Iman Soleh mengatakan, saat status pandemi berlaku, maka penanganan menyangkut ke seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Pola kebijakan Pembatasas Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian berlaku tak lantas memberikan sekat antar daerah.

“Pembatasan itu tidak termasuk pembatasan kewilayahan begitu, tapi justru bagaimana pemimpin daerah berkolabroasi tidak ada lagi sekat begitu, kolaborasi ini harus didorong menjadi antarpemimpin daerah,” kata Iman.

“Misalnya ada warga yang terkena COVID-19, mengenai itu ia berada maka pemerintah daerah yang lakukan pertolongan pelayanan sesuai standar adapun pembatasan sosial berskala besar adapun yang seolah-olah penyekatan itu pertama bukan penyekatan administratif, tapi penyekatan fisik,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menelepon Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Ariza meminta pemerintah pusat menambah fasilitas rumah sakit Botabek sehingga pasien COVID-19 bukan warga Jakarta bisa dirawat pada daerah masing-masing.

Baca Juga: Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19

Iman menilai, penyikapan pernyataan Wagub DKI Jakarta harus dengan kepala dingin. Pemerintah DKI dalam penanganan Covid-19 memang berat karena tempatnya masuk kategori episentrum.

“Tetapi kalau kita kembalikan kepada norma hukum yang berlaku pandemi terjadi tidak penyekatan kewilayahan administratif tidak ada lagi penyekatan kesalahan warga yang gimana, pandemi terjadi atas dasar tadi PP21 2020 itu menyekat agar warga tidak menyebar penyakitnya seperti itu,” kata Iman.

Ahmad Riza Patria mengatakan selama ini Jakarta melayani pasien COVID-19 yang merupakan warga non-Jakarta. Kisaran pasien non-Jakarta bisa mencapai 30 persen. “Sehingga yang selama ini kami melayani menampung tidak kurang dari 24 persen, bahkan bisa 28, 30 persen pasien non-Jakarta,” terangnya.

(dbs)