RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Penceramah KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) menggugat cerai secara talak istrinya yakni Ninih Muthmainnah atau dikenal Teh Ninih.
Gugatan cerai Aa Gym layangkan ke Pengadilan Agama Bandung.
Aa Gym dan istri pertamanya, Teh Ninih diminta hadir langsung dalam sidang perceraian perdana yang dijadwalkan 31 Maret 2021.
Semula, sidang perceraian keduanya digelar, Rabu (17/3) hari ini, namun ditunda karena keduanya tidak hadir. Dalam gugatan ini, Aa Gym selaku penggugat cerai talak. Sedangkan termohon adalah Teh Ninih.
“Pihak pemohon kuasanya katanya terlambat datang. Saya ikut menyidangkan, tidak hadir tadi. Yang datang dari kuasa hukum termohon,” ungkap Humas Pengadilan Agama Bandung Mustopa di kantor Pengadilan Agama Bandung.
“Tadi diperintahkan kepada kuasa termohon untuk mendatangkan pihak prinsipalnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Aa Gym, Yoki mengungkapkan, sudah mengajukan permohonan cerai talak.
Baca Juga: Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung
“Yang mengajukan Aa Gym mengajukan permohonan. Yang menceraikan Aa Gym,” ujar Yoki di Pengadilan Agama Bandung.
Yoki katakan, gugatan cerai dilayangkan karena sudah tidak ada kecocokan lagi antara Aa Gym dan Teh Ninih. Ia tak menjelaskan secara rinci soal penyebab tidak ada kecocokan di antara mereka.
“Kalau alasan detailnya kan kita gak bisa jelasin karena sidangnya sidang tertutup ya tapi secara global sudah tidak ada kecocokan lagi lah dengan pasangan itu,” ucapnya.
(fid)