News

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Radar Bandung - 22/03/2021, 20:53 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Rachmat Yasin saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (22/3). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis bersalah atas kasus korupsi. Ia divonis penjara 2 tahun 8 bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 4 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3).

Selain kurungan penjara, Rachmat Yasin pun dihukum denda ganti rugi Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah selama 2 bulan.

Hakim menyatakan Rachmat Yasin bersalah sesuai dakwan pertama Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaannya, Rachmat Yasin disebut menerima gratifikasi Rp8,9 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat. Selain uang, Yasin juga didakwa menerima ratusan hektare tanah dan mobil mewah.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 4 Tahun Penjara

Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah dari seorang pengusaha, Rudy Wahab. Tanah itu seluas 170.442 meter persegi, terletak di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Yasin juga disebut menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian.

Seusai persidangan, Rachmat Yasin mengaku menerima keputusan majelis hakim yang telah dijatuhkan kepadanya. “Sewajarnya saya nyatakan menerima. Karena ini juga (tuntutan) tidak kurang dari dua pertiga. Biasanya kalau sudah dua pertiga itu artinya sudah lumrah lah untuk bisa diterima,” katanya.

“Apapun yang terjadi, ketika saya sudah menerima berarti itu sudah adil,” pungkasnya.

(muh)