RADARBANDUNG.id – PERATURAN Pemerintah (PP) No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut diatur mengenai pembayaran royalti kepada si pencipta lagu, pemegang hak cipta, atau hak terkait yang digunakan pengguna lagu atau musik.
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional-Red),” bunyi Pasal 3 Ayat (1) seperti dikutip pada Selasa (6/4).
Dalam pertimbangan PP tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada si pencipta atau pemegang hak cipta lagu tersebut.
“Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik, serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik,” bunyi pertimbangan PP 56/2021 tersebut.
Baca Juga: Tak Cuma Dimakan! Buah, Sayuran dan Kue Basah Bisa Jadi Alat Musik yang Indah
Nantinya pengelolaan royalti oleh LKMN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik. Kemudian berdasar Pasal 3 ayat (2) bentuk layanan publik yang diatur kewajiban membayar royalti.
Berikut 14 tempat dan kegiatan yang wajib bayar royalti saat putar lagu
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke
(jpc)