News

Pemprov Jabar Keluarkan Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Radar Bandung - 02/05/2021, 01:02 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/Humas Pemprov Jabar

Pemprov Jabar berupaya mengurangi risiko penularan COVID-19 selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

SE dikeluarkan sebagai upaya mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021, untuk mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

SE ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat.

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad.

Baca Juga: Belajar dari India, Jangan Paksakan Mudik Lebaran 2021

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam SE itu. Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, digelar pada titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Baca Juga: Tidak Ada Dispensasi Mudik Lebaran 2021 untuk Santri

“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini 8 Titik Cek Poin Mudik Lebaran 2021 di Kota Bandung, Wajib Taati Aturannya

Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama 5 hari.

“Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan COVID-19,” katanya.

“Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas,” imbuhnya. ***