RADARBANDUNG – Mudik Lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, pada bagian lain, tempat wisata boleh tetap buka.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa dalam surat edaran, Satgas tidak memperbolehkan wisata jarak jauh.
Masyarakat hanya dibolehkan untuk berwisata di kabupaten kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi. Berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi tak diizinkan.
“Pada prinsipnya, Surat Edaran Satgas Nomor 13 tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh,” ujar Wiku dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Wiku menegaskan, pihaknya tetap tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh, dengan harapan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru virus Corona yang mungkin lebih menular dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Wiku menegaskan bahwa meskipun objek wisata dibuka di masa pandemi, prinsip kehati-hatian dan menghindari kepadatan atau kerumunan harus menjadi prioritas. Hal itu, harus diterapkan utamanya oleh penyelenggara objek wisata, agar membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi.
“Selain itu, (pengelola tempat wisata) selalu mengingatkan para pengunjung memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada di dalam objek wisata tersebut.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam unggahan pada akun Instagram @kemenkominfo mengungkap 8 kawasan aglomerasi, yakni :
1. Yogyakarta Raya
Kota Yogjakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.
2. Solo Raya
Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
Info grafis wilayah aglomerasi boleh mudik lokal Lebaran 2021. (Foto: Okezone)
3. Kedungsepur
Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi
4. Gerbang Kertosusila
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan
5. Bandung Raya
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
6. Jabodetabek
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
7. Sumatera
Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
8. Sulawesi
Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros.
(ysf/int)