RADARBANDUNG.id, SOREANG – ASN Kabupaten Bandung dilarang mudik. Bupati Bandung, Dadang Supriatna meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung untuk tidak mudik.
Hal itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Ia meminta ASN fokus pada pelayanan masyarakat. “Kami imbau ASN tidak boleh mudik, kita fokus pada pelayanan,” ujar Dadang saat wawancara, Selasa (4/5/2021).
Menurut Dadang, silaturahmi atau ‘sungkem’ kepada orangtua dan kerabat keluarga saat ini bisa melalui jaringan (daring). Katanya, nyaris semua kalangan masyarakat sudah memiliki handphone yang menunjang video call. Terlebih pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN dilarang mudik, soal sanksi bagi ASN yang nekad mudik Pemkab Bandung sudah menyiapkan sanksi. Kebijakan itu berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Lagi pula hari libur lebaran itu kan hanya dua hari, tangal 15,16 Mei. Tanggal 17 Mei ASN harus masuk kerja lagi. Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk mudik,” tutur Dadang.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Larang ASN Mudik Idulfitri 2021
Nantinya, lanjut Dadang, saat hari pertama kerja usai libur lebaran akan melakukan sidak kehadiran dan bagi yang kedapatan nekad mudik, akan mendapat sanksi.
Sementara itu, Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan memastikan tidak akan melakukan mudik lebaran tahun 2021. Sahrul sendiri merupakan warga Bogor.
Baca Juga: ASN di KBB Dilarang Mudik, yang Melanggar Kena Sanksi Disiplin
“Saya pun tidak mudik, pertama kalinya berlebaran tidak di kota asal. Karena memang saya juga ingin menjadi bagian dari masyarakat Kabupaten Bandung, tidak perlu kemana-mana dulu karena situasi kondisi saat ini,” ucap Sahrul.
Sahrul meminta semua pihak untuk mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 terlebih menjelang Idul Fitri, dimana minat orang untuk mudik itu masih kuat. Kondisi tersebut tentu memiliki potensi memperparah kasus Covid 19. “Semoga masyarakat bisa mematuhi itu semua,” pungkasnya.
(fik)