RADARBANDUNG.id, SOREANG – Sebanyak 15 penjabat kepala desa (Kades) dilantik Bupati Bandung Dadang Supriatna, untuk mengisi kekosongan jabatan Kades yang telah habis masa jabatannya sejak terpilih pada pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2015 lalu.
Akhir bulan lalu, bupati juga telah melantik 30 penjabat Kades. Walaupun berbeda status, namun tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi Kades tetap berlaku dan melekat dalam seorang penjabat Kades.
Penjabat Kades, menurut Dadang Supriatna, berperan penting dalam kedudukannya sebagai unsur pemerintah, sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat.
“Karenanya saudara harus rajin turun ke lapangan, untuk memastikan semua pelayanan, program dan kegiatan itu tepat sasaran, terarah dan terukur. Terlebih dalam penanggulangan pandemi, di mana masyarakat harus patuh prokes namun tetap produktif, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lancar,” ungkap Dadang Supriatna dalam sambutannya saat acara pelantikan di Gedung Mohamad Toha Soreang, kemarin.
Penjabat kepala desa, tutur Dadang Supriatna merupakan jabatan yang penting dan strategis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi desa.
Karenanya ia menekankan, agar mereka senantiasa membangun kompetensi sesuai dengan tuntutan kebutuhan jabatan, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai harapan masyarakat. “Bangun mentalitas dan moralitas kepemimpinan, agar dapat menghasilkan sikap dan perilaku yang terpuji, serta menjadi teladan bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Baca Juga:
- Pemkab Bandung Luncurkan Bedas Smart Tourism
- Bupati Bandung: Semua Masjid akan Punya Website
- Cerita di Balik Viral Keluarga Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Bandung