RADARBANDUNG.id– Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pemalsuan sertifikat, alias mafia tanah di Cakung. Kasus ini melibatkan pemilik PT. Salve Achmad Djufri dan Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO dan berada di luar negeri.
Meski sudah dinyatakan bersalah, Paryoto belum bisa dieksekusi atau ditahan dengan alasan sakit. Hal ini menjadi sorotan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, Jaksa harus membawa dokter independen untuk memastikan kondisi kesehatan Paryoto yang saat ini dikabarkan berada di salah satu rumah sakit di Bekasi dengan penyakit stroke.
“Kalau pura-pura sakit itu bisa langsung ditahan. Kalau beneran sakit itu ditunggu sampai beneran sembuh langsung ditahan,” ujarnya kepada wartawan Kamis (27/5).
Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan Paryoto dinyatakan bersalah. Ia mengaku akan mengecek kondisi kesehatan Paryoto.
“Kita cek lah, kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa dieksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana, kalau dia nanti memang dirawat ya tentu tidak bisa dieksekusi. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” ujar dia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri. Kemudian belakangan Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018 lalu.