News

Ngaku Jadi Model Cantik di FB, Pria Ini Rayu Korbannya hingga Tertipu Rp250 Juta

Radar Bandung - 29/06/2021, 19:49 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago memimpin konferensi pers, terlihat tersangka mengenakan baju tahanan warna kuning, Selasa (29/6)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Seorang pria, DK (40), telah menipu pria lain hingga ratusan juta rupiah. DK menipu dengan cara berakting sebagai wanita di media sosial.

Ia berpura-pura sebagai model cantik kemudian meminjam uang kepada korban tapi pinjaman itu tak dikembalikan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengungkap, DK membuat akun media sosial dengan memasang foto wanita yang ia dapatkan secara acak dari akun lain.

“Pelaku melakukan penipuan itu dengan media facebook, di sana seolah-olah ia seorang wanita cantik, model,” ungkap Erdi, Selasa (29/6).

Pada Februari lalu, korban tertarik untuk berkenalan. Mereka berdua kemudian menjalin komunikasi secara intens, hingga mereka pun saling bertukar nomer ponsel.

Namun, kata Erdi, salah satu gejanggalannya ialah tersangka selalu menolak jika diajak untuk melakukan panggilan video atau video call.

“Berkenalan dengan korban dan sering berkomunikasi namun tersangka selalu enggan kalau mau videocall,” ujarnya.

Setelah komunikasi itu semakin intens, suatu hari tersangka meminjam uang senilai Rp 250 juta kepada korban. Erdi menuturkan, alibi tersangka meminjam uang untuk berbisnis dan membeli mobil.

“Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali, sehingga korban mendapat kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta,” kata Erdi.

Namun, uang pinjaman tersebut ternyata tak kunjung dikembalikan tersangka, ia banyak berkilah.

Korban pun akhirnya mulai merasa curiga. Atas kecurigaan itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Kriminal khusus unit siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka. Tersangka ya menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, mancing di tempat yang mewah, dari itu semua,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 uu ri nomor 19 tahun 2016 nomor tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP, ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak,” pungkasnya. (muh/radarbandung)

Baca Juga: