RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polrestabes Bandung mengubah jadwal penyekatan jalan di Kota Bandung menjadi lebih awal.
Langkah tersebut, sebab mobilitas masyarakat dinilai masih tinggi memasuki hari ketiga masa PPKM Darurat.
Semula, penutupan jalan berlangsung pukul 18.00-05.00 WIB dan 14.00 hingga 16.00 WIB setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Kini penutupan jalan dilakukan lebih awal yaitu pukul 11.00 WIB.
“Sekarang ini bukannya mobilitas makin berkurang tapi malah bertambah. Karena itu kita melakukan penambahan jam. Pagi, siang dan malam hari,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Senin (5/7/2021).
Ulung menyatakan, perubahan jadwal penyekatan jalan di Kota Bandung direncanakan berlaku selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Kendati demikian, penutupan jalan tersebut masih bersifat kondisional.
“Penutupan jalan kita buat permanen, artinya sewaktu-waktu kita lakukan ini sekadar agar masyarakat tahu bahwa kita sedang menekan mobilitas masyarakat apabila nanti masyarakat sudah mengetahui kita akan buka lagi, kita lihat perkembangannya secara situasional di lapangan,” katanya.
Selain penambahan waktu penutupan, Ulung menyampaikan terdapat pula penambahan ruas yang disekat yakni meluas ke kawasan Andir dan Jalan Pasirkaliki (Istana Plaza).
Diketahui, buka tutup jalan di Kota Bandung dibagi ke dalam 3 ring, sebagai berikut:
Penyekatan Jalan di Kota Bandung
Penyekatan Jalan Ring 1 :
Jl. Oto Iskandar Di Nata
Alun-Alun Timur
Jl. Asia Afrika – Tamblong
Jl. Naripan – Tamblong
Jl. Braga
Jl. Banceuy-Asia Afrika
Jl. Lembong-Tamblong,
Jl. Purnawarman,
Jl. Merdeka
Jl. Ir. H. Djuanda dari Cikapayang hingga Simpang Dago
Jl. Jalan Dipatiukur
Ring 2 :
Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota. Tepatnya mulai dari Jalan Pasirkoja sampai ke persimpangan Jalan Ahmad Yani-LLRE Martadinata.
Ring 3 :
Lokasi perbatasan Kota Bandung dengan wilayah sekitarnya, yakni Terminal Ledeng, Cibeureum dan Bundaran Cibiru.
Akses masuk ke Kota Bandung ditutup
Selain itu, saat PPKM Darurat, Polrestabes Bandung juga menutup akses masyarakat luar kota yang akan masuk ke Kota Bandung.
Kendaraan luar kota, akan diputarbalikan. Pihaknya, akan melakukan penyekatan di pintu tol.
Meski demikian, ada beberapa kondisi yang bisa membuat warga dari luar kota bisa masuk ke Kota Bandung yakni yang dinilai esensial, seperti mobilitas ambulans maupun kendaraan pengangkut logistik.
Pengetatan juga akan dilakukan pada masing-masing ring penyekatan. Petugas gabungan TNI-Polri, akan disiagakan.
“Ring satu, ring 2 dan ring 2 akan dijaga ketat TNI Polri untuk pembatasan mobilitas masyarakat,” tegas Ulung.
Baca Juga: Polda Jabar Siapkan 106 Titik Penyekatan PPKM Darurat
Ulung mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti aturan PPKM darurat. Masyarakat juga ia minta tetap berdiam diri di rumah, karena penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.
“Ibaratnya kalau dulu dari 10 orang itu bisa menyebarkan 3 orang, saat ini bisa 8 orang. Untuk data hari ini saja sampai 400 kasus. Kita imbau masyarakat taat berdiam diri di rumah di masa PPKM darurat. Kita akan tindak tegas dan memberlakukan proses hukum bagi mereka yang melanggar,” pungkasnya.(muh)
Baca Juga:
- Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Bandung
- Ini Daftar Hotline 80 Puskesmas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Segera Simpan Nomornya!
- Awas! Orang Luar Jabar Berwisata ke Jabar juga Bisa Kena Denda Rp100-150 Ribu