RADARBANDUNG.id, KATAPANG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengaku kecewa dengan pada oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada kepala sekolah. Dadang mengungkapkan oknum tersebut sudah diberhentikan sebagai koordinator wilayah (korwil) bidang pendidikan kecamatan.
“Memang korwil itu tidak dalam SOP-nya, kita akan kaji, apakah nanti kita akan bubarkan korwil tersebut, sehingga tidak ada lagi indikasi seperti itu,” ujar Bupati di Katapang, Sabtu (17/7).
Pria yang akrab disapa Kang DS itu akan lebih fokus kepada pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Kepala Bidang Data Informasi dan Publikasi Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, M Yudi Ahadiat menjelaskan awal mulanya ada laporan dari masyarakat soal dugaan pungli, kemudian diadakan lidik pada 13 dan 14 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat, Kabupaten Bandung Siapkan Anggaran Rp80 Miliar
Selanjutnya tim melakukan tindakan yang fokusnya di Kantor PGRI Katapang. Akhirnya, dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku pungli yaitu SJ selaku korwil bidang pendidikan SD Kecamatan Pangalengan dan pengawasnya EA, lalu ada AD selaku korwil bidang pendidikan SD Kecamatan Kertasari. Ketiganya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena diduga melakukan pungutan terhadap kepala sekolah SD, untuk kegiatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dilakukan verifikasi di Disdik Kabupaten Bandung,” ujar Yudi saat dihubungi via telepon, Sabtu (17/7/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Yudi, ketiga pelaku utama berada Kantor PGRI Katapang untuk melakukan verifikasi. Yudi mengungkapkan peran SJ yaitu memerintahkan EA untuk memungut Rp150 ribu dari kepala sekolah, tapi di lapangan oleh EA ditambah menjadi Rp50 ribu. Jadi total yang dipungut sebesar Rp200 ribu. Kata Yudi, total uang yang berhasil terkumpul sebesar Rp11.650.000.
“Rencananya ada 70 SD yang akan dipungut,” jelas Yudi.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Krisis Oksigen Medis
Pihaknya melakukan pendalaman terhadap aliran dana hasil pungli tersebut. Kata Yudi, uang tersebut belum sempat tersampaikan dan masih ditangan EA. Namun di dalam amplop, Yudi mengungkapkan sudah ditulis peruntukannya yaitu untuk Kabid SD sebesar Rp2,5 juta dan Kasie Kurikulum sebesar Rp1,5 juta.
“Rp11 juta itu diperuntukkan untuk kabid SD dan Kasie Kurikulum pada saat nanti verifikasi. Tapi, uang itu belum diserahkan kepada kabid dan kasie, jadi uang itu masih ada di EA. Kabid dan kasienya kita periksa dan kita dalami, tapi dia kan belum menerima apa-apa, fakta hukumnya belum ada,” tutur Yudi.