Pencairan BPUM atau BLT UMKM di BRI diperpanjang hingga Desember 2021. Cek data apakah Anda masuk dalam daftar penerima di eform BRI
RADARBANDUNG- PENCAIRAN Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM melalui BRI diperpanjang hingga 5 bulan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau maksimal Desember 2021.
Perpanjangan waktu pencairan dana BPUM / BLT UMKM sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BLT UMKM ini, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum .
Tak hanya itu, perseroan baru-baru ini meluncurkan fitur reservasi pencairan BPUM atau BLT UMKM secara online.
Melalui BPUM Reservation System, BRI melakukan pengembangan pada eform BRI sehingga nasabah tidak hanya menggunakannya sebagai sarana pengecekan penerima BPUM melainkan sekaligus untuk mendapatkan kuota antrean.
Selain itu, nasabah dapat memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) serta tanggal penyaluran yang dikehendaki.
Menurut Aestika, melalui reservasi online ini membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi Kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrean.
Jadi nasabah tidak perlu harus safari untuk mencari Kantor BRI yang sesuai untuk dapat melakukan pencairan BPUM.
Selain itu, kata dia, nasabah tidak perlu datang ke Kantor BRI hanya untuk mendapatkan antrean seperti yang terjadi di beberapa Unit Kerja BRI, sehingga harapannya melalui sistem reservasi tersebut kepadatan antrean dapat terbagi di beberapa Kantor BRI.
Oleh karena itu bagi masyarakat yang sudah mengecek status bantuan, maka mereka dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota Kantor BRI yang dipilih.
Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Aestika pun mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.
Kehati-hatian harus dimiliki masyarakat agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e-form BRI pada laman https://eform.bri.co.id/bpum .
Setiap penyaluran BLT UMKM perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.
Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021.
BRI sebagai penyalur BPUM, mengimbau para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.
Aestika mengatakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ini Link Pendaftaran BPUM 2021 Online di Kota Bandung
Berikut cara cek penerima BPUM / BLT UMKM :
- Akses laman eform.bri.co.id/bpum
- Setelah masuk Anda akan diminta mengisi data nomor KTP pada halaman formulir dan kode data verifikasi
- Setelah itu klik “Proses Inquiry” dan layar akan memperlihatkan keterangan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM UMKM.
Syarat Penerima BPUM UMKM sebagai berikut:
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan
- WNI
- Memiliki UKM dengan bukti surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
- Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
(sb/jpc/jay/JPR)