News

Keringanan Bayar PBB untuk Veteran di Kota Bandung

Radar Bandung - 22/10/2021, 20:32 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Veteran di Kota Bandung diberikan keringanan PBB

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para veteran, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 75 persen.

Potongan pajak ini diberikan kepada veteran yang sekarang masih bertugas. Pemberian potongan ini, diharapkan bisa membantu para veteran.

Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, hal ini sudah diatur dalam Perwal Kota Bandung No. 34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.

Adapun aturan pengurangan PBB untuk veteran dalam Perwal No. 34/2021 sebagai berikut:

1.Pengurangan PBB diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah Daerah Kota dan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran pembela kemerdekaan, Penerima tanda jasa bintang gerilya dan Veteran Perdamaian termasuk janda/dudanya.

2.Besarnya pengurangan pajak terhadap Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Veteran pejuang kemerdekaan, Veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan Veteran Perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang; dan

b. Veteran Perdamaian yang masih aktif bertugas diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang.

3.Permohonan pengurangan untuk anggota Veteran Republik Indonesia termasuk jandanya, penerima tanda jasa bintang gerilya termasuk janda/dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:

a. fotocopy SPPT tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;
b. fotocopy SSPD/tanda lunas PBB tahun sebelumnya;
c. fotocopy KTP dan Kartu Keluarga; dan
d. fotocopy tanda anggota Veteran, Surat Keputusan Pengakuan/Pengesahan dari instansi yang berwenang.

4.Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. (*)

Baca Juga: