News

Jelang Nataru: Pengetatan Prokes, Bukan Penyekatan Transportasi

Radar Bandung - 20/12/2021, 20:46 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat jumpa pers bersama Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, Senin (20/12/2021).

RADARBANDUNG.id – Natal dan Tahun Baru (Nataru) cenderung diikuti meningkatnya mobilitas masyarakat, baik melalui transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Berdasar survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub RI, meskipun PPKM level 3 ditiadakan dan saat ini diberlakukan asesmen sesuai lokasi, namun sebanyak 7% atau 11 juta orang di Indonesia akan melakukan perjalanan.

“Adapun di Jabodetabek angkanya menunjukkan 2,8 juta orang akan melakukan perjalanan sehingga hal ini harus diantisipasi bersama mengingat saat ini pandemi masih bersama kita,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam Siaran Pers dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, Senin (20/12/2021).

Oleh karena itu, Kemenhub dikatakannya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri, yaitu Surat Edaran No 109 utk Transportasi Darat, Surat Edaran No 110 untuk Transportasi Laut, Surat Edaran No 111 untuk Transportasi Udara dan Surat Edaran No 112 untuk Kereta Api yang akan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Semua Surat Edaran merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan No 24 dan Inmendagri (Instruksi Mendagri) 66 dan 67. Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi Nataru tidak akan ada penyekatan namun diberlakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua prasarana transportasi,” ujar Adita.

Ia menjelaskan, akan diberlakukan pembatasan kapasitas di semua moda transportasi. Untuk transportasi darat diatur sesuai level PPKM dan jenis moda transportasi. Untuk transportasi laut berlaku kapasitas maksimal 75%, transportasi udara 100% dengan syarat penyediaan 3 baris bangku kosong bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit.

“Adapun kereta antar kota kapasitas maksimal 80%, kereta api lokal perkotaan 70%, sedangkan kereta api perjalanan rutin komuter dalam aglomerasi kapasitas maksimal 45%,” ujar Adita. Dalam hal antisipasi masuknya varian Omicron, pintu masuk internasional sudah dibatasi, dimulai beberapa waktu lalu.

“Bandara yang dibuka hanya Soekarno Hatta Jakarta, Sam Ratulangi Manado dan Ngurah Rai di Bali untuk wisatawan mancanegara. Adapun untuk bandara internasional lain di Batam dan Tanjung Pinang, untuk transportasi laut di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan. Perjalanan darat lintas batas negara melalui Entikong dan Aruk di Kalimantan,” tutur Adita.

Adita menambahkan, dalam penanganan transportasi penumpang, Kemenhub selalu bekerja sama dengan pihak terkait, misalnya keimigrasian, bea cukai, Kemenkes melalui kantor kesehatan pelabuhan dan tentunya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Jalan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 www.kominfo.go.id Satgas Penanganan COVID-19.

“Kami lakukan koordinasi intensif dengan stakeholder agar penanganan pelaku perjalanan internasional dapat berjalan dengan baik. Operator diminta meningkatkan pengawasan prokes di sarana prasarana transportasi, dengan menerapkan pengawasan tegas namun humanis untuk mengingatkan masyarakat,” tutur Adita.