News

Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Radar Bandung - 09/08/2022, 19:19 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dinaikan status hukumnya.

“Timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Kendati demikian, Sigit belum membeberkan pasal yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo. “Terkait dengan pasal yang disangkakan nanti akan dijelaskan khusus,” jelas Sigit.

Baca Juga: Simpati Ny Sambo

Sambo diduga berperan menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak J sampai tewas.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah FS,” katanya.

Baca Juga: Ajukan JC ke LPSK, Pengacara Minta Bharada E Segera Dilindungi

Sigit mengatakan, saat ini Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Sehingga seluruhnya bisa dibuka secara transparan. “Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa semakin terang,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.