News

Kompak! PPNI Jabar Tolak UU Keperawatan Masuk Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

Radar Bandung - 28/10/2022, 22:24 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Ketua DPW PPNI Jabar, Budiman bersama jajaran pengurus saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Barat menolak Undang-Undang Keperawatan diikutsertakan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode Omnibus Law.

Ketua DPW PPNI Jabar, Budiman menuturkan, PPNI telah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta pada 18 Oktober 2022 yang dihadiri Pengurus Pleno DPP PPNI dan Ketua DPW PPNI 34 provinsi seluruh Indonesia.

“Rapimnas tersebut sebagai bentuk merespons adanya rencana RUU Kesehatan yang memasukkan UU Keperawatan kedalam metode Omnibus Law dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023. Dengan tegas, PPNI menola RUU tersebut,” ucap Budiman di Bandung, Jumat (28/10/2022).

“Silahkan laksanakan RUU Kesehatan dengan Omnibus Law, tapi jangan mengikut sertakan UU Keperawatan,” lanjut Budiman.

Budiman memaparkan, PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari I juta Perawat Indonesia merasa perlu bersikap, mengingat dengan metode Omnibus Law akan berpotensi mencabut atau meniadakan UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

“UU No 38 tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan. Karena UU tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur Pelayanan Perawat kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien/masyarakat sekaligus perawat,” paparnya.

Baca Juga: Akselerasi Vaksinasi, Telkomsel dan PPNI, Kolaborasi Hadirkan Layanan Hotline Edukasi dan Konseling Covid-19

Budiman menambahkan, pengaturan keperawatan dalam UU No 38 tahun 2014 adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat. Kata dia, sampai hari ini tidak ada masalah dalam implementasi UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut. Baik dari sisi profesi perawat maupun masyarakat pengguna.

“Saat ini juga implementasinya sedang berlangsung secara baik serta berbagai peraturan pelaksanaannya sudah hampir terbit sehingga tidak ada alasan (urgensi) untuk mencabut UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan UU Kesehatan (Omnibus Law),” jelasnya.

Baca Juga: Percepat Pelayanan Kesehatan, DPW PPNI Jabar Gagas Satu Desa Satu Perawat

Budiman mengatakan, mengikut sertakan UU Keperawatan dalam UU Kesehatan ke dalam metode Omniobus Law adalah melemahkan profesi perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa.

Oleh karenanya, PPNI seluruh Indonesia, kata Budiman, menolak keras UU No 38 tahun 2014 diikut sertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law.