RADARBANDUNG.id – Raj Mayyasari Timur Gondokusumo Pengamat dan Konsultan Politik Berdarah Bangsawan Surakarta memberikan penjelasan tentang systemic legal reasoning kenaikan pangkat kehormatan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto yang sempat menjadi polemik dan perdebatan dikalangan akademisi dan publik.
UU no. 34 Tahun 2004 tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia) tidak ada kaitan dengan pemberian pangkat kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto di pembukaan Rapim TNI/Polri Cilangkap 28 Febuari 2024 kemarin. Karena UU no. 34 tahun 2004 mengatur keseluruhan urusan prajurit / perwira TNI aktif dan aturan kepangkatan TNI aktif, sedangkan Prabowo Subianto seorang purnawirawan, jelas UU no. 34 tahun 2004 untuk TNI aktif tidak bisa dijadikan domain / ranah pijakan / terapan hukum kenaikan pangkat kehormatan seorang purnawirawan TNI seperti Prabowo Subianto.
Soal penghargaan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada bangsa dan negara diatur dalam UU no. 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan yang mengatur siapa yang layak mendapat penghargaan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan tanpa unsur diskriminatif baik WNI / WNA, TNI / sipil, aktif / purnawirawan.
Melalui Keppres Presiden BJ Habibie no 62 / ABRI / 1998 yang menyatakan pemberhentian Prabowo Subianto dengan hormat sebagai anggota TNI membuat status pemberhentian Prabowo Subianto sama dengan Marsekal Hadi Tjahyanto, Jendral Andika Perkasaa dan Laksamana TNI Yudo Margono.
Pada 15 Agustus 2022 Menhan Prabowo Subianto dianugerahi bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Jendral TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI berdasar Keputusan Presiden (Keppres) 13 / TK / 2022. Peraturan Panglima / 34 / V /2011 mengatur penghargaan
bintang Yudha Dharma Utama hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.
Keluarnya Keppres 13 /TK/2022 berdasar pada pertimbangan dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan bukan wanjakti atau dewan kepangkatan dan jabatan tinggi. Dewan tanda jasa dan tanda kehormatan yang statusnya di luar struktur organisasi TNI dan langsung dibawah presiden jelas berbeda dengan wanjakti atau dewan kepangkatan dan jabatan tinggi yang secara status didalam struktur organisasi TNI langsung dibawah panglima TNI dimana wanjakti atau dewan kepangkatan dan jabatan tinggi dibawah panglima TNI ini hanya mengurusi jabatan dan pangkat perwira tinggi (promosi / mutasi ) yang masih berdinas aktif, wanjakti jelas tidak ada kaitannya dengan pemberian penganugerahan pangkat kehormatan yang diberikan kepada purnawirawan Jenderal Prabowo Subianto.
Setelah dilantik menjadi Menhan 23 Oktober 2019, Marsekal Hadi Tjahyanto pernah mengusulkan pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat bagi Menhan kepada Presiden Joko Widodo mengingat jabatan Menhan memiliki fungsi sebagai pengembang kekuatan yang berkordinasi dengan panglima TNI sebagai pengguna kekuatan dan ketiga kepala staff angkatan matra darat laut dan udara KSAD, KSAL dan KSAU sebagai pembina kekuatan, dimana panglima TNI dan kepala staff angkatan menyandang pangkat bintang empat agar sepadan dengan Menhan, namun Prabowo Subianto menolak usulan dari Marsekal Hadi Tjahyanto dengan alasan ingin menunjukan dharma bhaktinya sebagai Menhan kepada bangsa negara agar layak menyandang pangkat kehormatan bintang empat.
Dan ketika jabatan panglima TNI berganti kepada Jenderal Andika Perkasa, Laksamana Yudo Margono sampai Jenderal Agus Subiyanto pun, Prabowo tetap menolak usulan pangkat kehormatan sebagai jenderal bintang empat. Hanya di era kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa karena dirasa jabatan Menhan sudah berjalan tiga tahun Prabowo Subianto menerima penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama pada 15 Agustus 2022 oleh Panglima Tinggi Andika Perkasa dan tiga kepala staff angkatan dari masing masing matra darat, laut dan udara.
Sejak Menhan Prabowo mendapat penghargaan bintang Yudha Dharma Utama 15 Agustus 2022, sejak itulah Prabowo Subianto sudah berhak menerima kenaikan pangkat secara istimewa karena dasar kenaikan pangkat secara istimewa ini adalah bintang Yudha Dharma Utama yang diatur pada domain hukum uu NO. 20 Tahun 2009 pasal 33 ayat 1 dan 3.
Secara jelas sytemic legal reasoning dari kenaikan pangkat kehormatan Jenderal Bintang Empat Prabowo Subianto adalah karena Jenderal Prabowo Subianto penerima bintang Yudha Dharma Utama sebagai keputusan dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan di tahun 2022 sesuai pasal 33 ayat 1 UU No 20 Tahun 2009 dan status Prabowo Subianto masih hidup, maka Jenderal Prabowo Subianto berhak atas kenaikan pangkat secara istimewa sesuai pasal 33 ayat 3 UU n
No 20 Tahun 2009.
Prabowo Subianto baru menerima kenaikan pangkat kehormatan bintang empat setelah Presiden Joko Widodo sendiri sebagai panglima tertinggi TNI memberikan melalui Keppres yang dikeluarkan 21 Februari 2024, karena Prabowo Subianto akan menjadi panglima tertinggi TNI, jika nanti Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden definitif pada 20 Oktober 2024.
Dasar hukum panglima TNI memberi usul kenaikan pangkat bintang empat sebagai tanda kehormatan kepada Menhan Prabowo adalah PP No 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 20 Tahun 2009. Akademisi dan masyarakat harus bisa membedakan antara pangkat kehormatan dan pangkat penghargaan yang diatur dalam PP 39 Tahun 2010 tentang administrasi prajurit TNI karena merupakan dua domain hukum yang berbeda. (apt)