News

Akademisi Unpad Sebut Kasus yang Melibatkan Mardani Maming Bisa Direstorasi

Radar Bandung - 18/10/2024, 21:54 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Akademisi Unpad Sebut Kasus yang Melibatkan Mardani Maming Bisa Direstorasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG –Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung mempresentasikan anotasi kasus hukum yang dihadapi Mardani H Maming mengenai penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara.

Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat (18/10).

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum,  Dr. Somawijaya, S.H.,M.H,  Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.

Akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya, mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming dalam  membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara dinilai tidak tepat.

“tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2(dua)  alat bukti dalam fakta di persidangan,”kata dia.

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati tersebut tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya  didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.

Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati.

Senada dengan itu, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya,” kata Dr Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad.

(dbs)


Terkait Jawa Barat
Sindiran Pedas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada Pendidikan di Indonesia: Guru dan Orang Tua Terlalu Cinta Duit, Lupa Doa!
Jawa Barat
Sindiran Pedas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada Pendidikan di Indonesia: Guru dan Orang Tua Terlalu Cinta Duit, Lupa Doa!

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Tokoh kharismatik sekaligus Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melontarkan kritik pedas yang bikin panas telinga banyak pihak. Dalam pidato emosionalnya saat perayaan Idul kurban, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengguncang publik dengan pernyataan tajam soal bobroknya arah pendidikan dan mental pejabat di Indonesia. ”Pendidikan kita hari ini terlalu materialistis! Guru-guru, kepala […]

Perkuat Sinergi Kolaboratif Lewat Media Gathering PLN Group Jabar
Jawa Barat
Perkuat Sinergi Kolaboratif Lewat Media Gathering PLN Group Jabar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Guna meningkatkan kerjasama strategis dan menjaga sinergitas antara PLN Group Jawa Barat dan awak media di Jawa Barat, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah dan PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah mengadakan kegiatan Media Gathering di Bandung pada Rabu (04/06). Sebanyak 16 perwakilan instansi media di Kota Bandung dan sekitarnya […]

PLN Pastikan Pekerjaan Konstruksi PLTA Cisokan Berjalan Aman dan Sesuai Aturan
Jawa Barat
PLN Pastikan Pekerjaan Konstruksi PLTA Cisokan Berjalan Aman dan Sesuai Aturan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT PLN (Persero) melaksanakan agenda sosialisasi kepada masyarakat di sekitar Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya mengantisipasi dampak dari pekerjaan pengelolaan quarry Gunung Karang yang akan dilakukan penambangan sumber material untuk pembangunan. Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah 1, Nugroho Budi Sulaksono menjelaskan alur […]

bank bjb Tandatangani MoU dengan Pemprov Jabar dan BP Tapera Terkait Dukungan Pembiayaan Perumahan Bagi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Jawa Barat
bank bjb Tandatangani MoU dengan Pemprov Jabar dan BP Tapera Terkait Dukungan Pembiayaan Perumahan Bagi Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dalam mendorong percepatan akses perumahan bagi Masyarakat, khususnya bagi pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bank bjb melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tentang Dukungan Pembiayaan Perumahan Bagi Pegawai Pemerintah Di Provinsi Jawa Barat Melalui Program Pembiayaan Tapera dan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.