RADARBANDUNG.ID, SOREANG- Jajaran Polsek Soreang berhasil menangkap seorang pria berinisial CA (34) yang diduga sebagai penganiaya buruh harian lepas di Kampung Lembur Picung, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Dari tangan penganiaya buruh, polisi menyita sebilah celurit berwarna hitam sebagai barang bukti.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq mengungkapkan, insiden penganiyaan terjadi pada Sabtu malam (22/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga : Pelaku Penganiayaan Dosen di Rancaekek Diciduk Polisi
“Sesuai keterangan saksi di lokasi, kejadian berawal ketika pelaku tiba-tiba menendang korban yang saat itu sedang jongkok. Tendangan tersebut mengenai telinga bagian kiri,” ujar Ivan, Kamis (27/2/2025).
Ivan mengatakan, korban sempat berusaha membela diri, tetapi CA justru mengeluarkan celurit dan melukai punggung serta kaki kiri korban, menyebabkan luka sobek yang cukup dalam.
“Korban, seorang pria berusia 23 tahun berinisial NC, mengalami luka cukup serius akibat serangan tersebut,” ujar dia.
Begitu menerima laporan, tim kepolisian segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku berhasil diringkus di sekitar lokasi.
“Kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Ivan. Saat ini, CA telah ditahan di Mapolsek Soreang dan sedang menjalani pemeriksaan. Ia akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing,” ujar dia. (kus)