News

Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Radar Bandung - 28/02/2025, 20:55 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan
DPRD Kota Bandung bersama sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, audiensi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jl. Sukabumi, Kamis (27/2). (Foto. Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – DPRD Kota Bandung bersama sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan tegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan. Hal ini disepakati dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jl. Sukabumi, Kamis (27/2/2025).

Audiensi dihadiri perwakilan berbagai organisasi keagamaan, PP Muhammadiyah, PC Nahdlatul Ulama (NU), PB Persis, Dai Bandung Bersatu, Forum Kerukunan Umat Beragama, KNPI. Selain itu, turut hadir perwakilan MUI, Kemenag Kota Bandung, Yayasan Baitul Mal, serta ibu-ibu majelis taklim. Dari pihak Pemerintah Kota Bandung, audiensi dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP, Kadisbudpar, dan Kepala Kesbangpol.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi memberikan apresiasi kesadaran masyarakat dalam menjaga kondusivitas Kota Bandung selama Ramadan.

“Kami menghargai aspirasi masyarakat yang menginginkan Bandung tetap kondusif dan bebas dari gangguan selama bulan suci ini. Kami akan berupaya agar tegaskan penegakan Perda bisa berjalan efektif,” ujar Asep Mulyadi.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menambahkan tegaskan penerapan aturan ini harus ditegakkan tanpa pengecualian.

Baca juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Jangan Bandel, DPRD Bersama Organisasi Islam dan Kepemudaan Minta Hentikan Operasional Selama Ramadan

“Penutupan tempat hiburan selama Ramadan tidak hanya merupakan amanat Perda, tetapi juga diperkuat oleh Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Langkah penegakan perlu mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat,” jelas Edwin Senjaya.

Melalui forum ini sejumlah perwakilan ormas menegaskan jika masih ditemukan pelanggaran, mereka siap melakukan aksi lebih lanjut. Mereka juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang melindungi pelanggaran Perda No. 14 Tahun 2019.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkot Bandung, Asep Saeful Gufron menegaskan Pemkot Bandung akan pastikan kebijakan penegakan Perda No. 14 Tahun 2019 berjalan dengan baik.

“Disbudpar telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penghentian operasional tempat hiburan mulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB. Ini akan diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung untuk memastikan kepatuhan semua pihak,” jelas Asep Saeful.

Baca juga: Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Belum Optimal, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi: Padahal Punya Potensi yang Besar

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat bersama kepolisian, TNI, dan Denpom. Laporkan segera jika ada tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan,” tegas Rasdian.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menambahkan selain fokus pada penutupan tempat hiburan, audiensi juga menyoroti peredaran minuman keras ilegal, narkoba, serta praktik prostitusi yang dinilai dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Melalui kesepakatan bersama sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan, DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung berharap Ramadan 2025 dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan bagi umat Islam di Kota Bandung.(dsn)


Terkait Kota Bandung
Manajemen Baru Bandung Zoo Setor Pajak Hiburan Rp1 Miliar ke Pemkot Bandung
Kota Bandung
Manajemen Baru Bandung Zoo Setor Pajak Hiburan Rp1 Miliar ke Pemkot Bandung

  RADARBANDUNG.id –  Pimpinan manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), John Sumampau, menyampaikan bahwa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) mulai menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak sejak dikelola di bawah kepemimpinannya. Dalam sidang lanjutan perkara sengketa pengelolaan Bandung Zoo di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (31/7), John mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetor lebih dari Rp1 miliar […]

Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyediaan, Pengelolaan Sarana dan Prasaran Utilitas Perumahan: Fokus Penyerahan Aset
Kota Bandung
Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyediaan, Pengelolaan Sarana dan Prasaran Utilitas Perumahan: Fokus Penyerahan Aset

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan saat ini tengah digodok Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Raperda ini nantinya alan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019. “Perda PSU sudah ada sebelumnya dibentuk pada Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai […]

Polrestabes Bandung Bongkar Jaringan Obat Keras, 1,4 Juta Butir Diamankan
Kota Bandung
Polrestabes Bandung Bongkar Jaringan Obat Keras, 1,4 Juta Butir Diamankan

Polisi menangkap tersangka berinisial IB, yang diduga bagian dari kelompok pengedar di bawah komando seorang buronan berinisial AZ, yang kini kabur ke wilayah Sumatera.

GMNI Tuntaskan Kongres Nasional di Bandung, Rekonsiliasi Jadi Prioritas Baru
Kota Bandung
GMNI Tuntaskan Kongres Nasional di Bandung, Rekonsiliasi Jadi Prioritas Baru

Kongres yang berlangsung sejak akhir pekan lalu ini menjadi momentum penting dalam perjalanan sejarah GMNI, mengingat berbagai dinamika internal yang muncul, termasuk perdebatan soal arah gerakan dan konsolidasi organisasi.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.