News

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 7,2 Kilogram

Radar Bandung - 02/05/2025, 14:39 WIB
HH
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra bersama Satresnarkoba Polres Cimahi saat menggelar Konferensipers penyalah gunaan narkotika di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jumat (2/5).Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi kembali berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba. Foto TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.

RADARBANDUNG.id- Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja.

Pelaku berinisial AF dan WFP diamankan pihak kepolisian di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Kami kemudian melakukan profiling dan mengungkap identitas 2 terduga pengedar ganja, yakni AF dan temannya WFP,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Cimahi membuntuti kedua tersangka dan langsung menangkap keduanya dengan barang bukti ganja 7,2 kilogram.

“Saat hendak diamankan, mereka menyadari sedang dibuntuti. Kemudian berusaha kabur dengan kendaraannya, sambil membuang sebuah bungkusan berukuran cukup besar,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak kepolisian langsung membuka paketan besar tersebut dan akhirnya ditemukan barang bukti ganja dari kedua tersangka.

“Isinya ganja kering seberat 7,2 kilogram. Masih terbungkus rapi, karena belum sempat diedarkan. Jadi itu nanti akan dibagi-bagi lagi ke dalam paket kecil siap edar,” katanya.

Ia menegaskan, keduanya nekad menjadi pengedar ganja lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dia digaji Rp4 juta pengakuannya dari perusahaan jasa ekspedisi, tapi karena kebutuhannya banyak jadi memilih jalan pintas. Kalau temannya WFP tidak bekerja, dia diajak sebagai kurir dengan upah Rp100 ribu,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 milyar maks 10 milyar.

Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun. (KRO)

Live Update