RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Ribuan driver ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa kota kemarin (20/5/2025).

Ilustrasi. Massa yang tergabung dari Driver Ojek Online (Ojol) menggelar Aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. FOTO-FOTO:TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Selain di Kota Bandung, di Jakarta, ribuan driver ojol mendatangi sejumlah titik.
Ribuan driver ojol mendatangi antara lain kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, depan gedung DPR, kantor-kantor aplikasi, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi.
Para driver transportasi daring itu menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022.
Driver ojol juga mendesak Komisi V DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.
Mereka menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya 10 persen.
Massa ojol juga meminta revisi tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.
Mereka juga meminta tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Aksi demo itu mendapat sambutan dari DPR.
Komisi V DPR menyatakan akan mengundang aplikator dan perwakilan serikat pengemudi ojek online untuk RDP pada Senin (26/5/2025).
Salah satu agendanya adalah membahas penurunan potongan tarif sebesar 10 persen.
“Kami sudah menangkap aspirasi teman-teman dan komisi V akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan ojol dan operator,” kata Ketua Komisi V DPR Lasarus kemarin (20/5/2025).
Hanya, Komisi V DPR tidak akan mendudukkan driver ojol dan operator pada hari yang sama.
”Karena kalau didudukkan di hari yang sama, dipaksa untuk mengambil keputusan di ruangan itu, tentu ini masalah dari sisi kita bernegara,” jelasnya.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pihaknya akan mencari win-win solution.
”Jadi, apa yang terbaik buat kedua pihak, kita akan menindaklanjuti sehingga ada win-win solution,” sambung Puan.
Terkait aksi demo, Puan mengimbau kepada para driver ojol untuk melakukan aksi unjuk rasa secara tertib.
”Sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” ungkap Puan.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardianto menegaskan, pemerintah memberi ruang terhadap para pengemudi ojek online yang menggelar aksi. Sebab, itu hak konstitusi.
Terkait desakan penghapusan tarif menjadi 10 persen, Juri mempersilakan untuk disampaikan. Pemerintah akan mencermati setiap aspirasi yang masuk.
”Silakan saja, tentu pemerintah akan mendengarkan apa yang setiap masyarakat sampaikan,” imbuhnya.
Yang jelas, Juri berharap demo digelar secara tertib. Jangan sampai aksi tersebut dinodai dengan perilaku yang melanggar hukum.
”Asal mereka tahu demo itu ada hal-hal yang mesti diperhatikan, tidak mengganggu ketertiban, tidak melanggar hukum,” ujarnya.
Pelanggaran Tarif di Jatim
Aksi demo juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Ribuan driver ojol dan taksi online dari berbagai kota memadati jalanan sejak pagi.
Aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan.
Mereka berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Gresik, Jombang, Madiun, Magetan, Kediri, dan sejumlah wilayah lainnya.
Menurut Juru Bicara Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) Jatim Samuel Grandy, sejak SK gubernur Jawa Timur tentang tarif transportasi online diterbitkan pada 2023, tidak satu pun aplikator mematuhinya.
”Tarif batas bawah sudah ditetapkan melalui SK gubernur. Tapi tidak ada yang menerapkannya,” kata Samuel.
Kadishub Jatim Nyono membenarkan soal pelanggaran tarif dari aplikator.
Itu didasarkan pada temuan driver sendiri. Menurut Nyono, seluruh aspirasi driver akan dirapatkan.
”Sudah ada SK soal batas tarif. Namun, sanksinya belum diatur,” kata Nyono.
Dia menyebut bahwa dishub tidak berwenang memberikan sanksi.
Namun, instansinya bakal berkoordinasi dengan Kominfo soal sanksi bagi aplikator yang masih bandel.
Nantinya mereka akan mendapatkan surat peringatan yang dikirim ke masing-masing kantor jika masih melanggar. (far/hen/oni/jawa pos)