RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA – Kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya terhadap nelayan tak perlu diragukan lagi.
Pemkab Tasikmalaya kembali memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 2.000 nelayan, Kamis (15/05/2025) lalu.
Bantuan perlindungan itu ditandai dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Tatang Wahyudin dengan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Suprihatini Sri Rajasa kepada perwakilan nelayan di Kantor Rukun Nelayan Pamayansari, Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Almarhum Mundirin.
Perlunya jaminan sosial ini lantaran pekerjaan nelayan rentan risiko tinggi. Sehingga, dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian.
Termasuk juga memberikan kesadaran dan kepedulian nelayan terhadap pentingnya memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dalam aktivitas melaut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Zeddy Agusdien, mengapresiasi langkah Pemkab Tasikmalaya memberikan fasilitas kepada nelayan untuk memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
“Nelayan ini masuk sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Di luar nelayan masih banyak BPU seperti pedagang, ojek, dan pekerja lepas lainnya yang saat ini masih belum tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dengan premi hanya sebesar Rp 16.800 per bulan, nelayan ataupun pekerja BPU lainnya yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia menjelaskan, program JKK merupakan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care.
Selain itu ada beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Kemudian, manfaat program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan sebesar Rp42 juta dan beasiswa bagi dua anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta bila masa kepesertaan minimal tiga tahun.(sol)