RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Pestisida palsu beredar di wilayah di Subang.

Polres Subang gelar konferensi pers di Aula Patriatama, Rabu (11/5 2025). Foto-foto:M.Anwar/Radar Bandung
Hal itu terungkap setelah pihak Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil membongkar praktik pemalusuan pestisida wilayah Binong.
“Tempat praktik pestisida palsu yang digerebek polisi pada Senin, 9 Juni 2025, di Desa Jatimulya, kecamatan Binong Subang, ” ujar Plh. Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama, Rabu (11/5 2025).
Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BMG (46), warga Kecamatan Binong, Subang, diamankan dalam penggerebekan pada Senin, 9 Juni 2025, di Desa Jatimulya.
“Modus pelaku, mencampurkan pestisida asli merek Regent dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, serta pewarna makanan, kemudian mengemas ulang cairan tersebut ke dalam botol bekas berbagai merek dan menempelkan label palsu,”terang Endar
Dari lokasi yang dijadikan tempat praktik pemalsuan pestisida tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakbi 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar, 95 botol pestisida Virtako (50 ml) dalam proses produksi, 1 jerigen cairan kimia,
316 botol kosong berbagai merek, 430 tutup botol, 2 bundel stiker label palsu merek Regent, dan alat alat produksi seperti setrika, solder, lem, dan lakban
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menambahkan, hasil produksi ini dijual ke pasaran dengan harga jauh di bawah harga asli.
“Diketahui, harga pestisida yang asli 77 ribu untuk ukuran kecil, sedangkan yang besar bisa mencapai Rp200 ribu. Nah yang palsu dijual hanya 45 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.
Bagus menegaskan bahwa tindakan para tersangka ini telah merugikan petani secara finansial dan berpotensi merugikan produksi pertanian. Dari dua botol pestisida yang asli, tersangka bisa memproduksi ratusan botol palsu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Atas perbuatannya tersangka terancam hukumannya maksimal tujuh tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar, ” pungkasnya. (anr)
Live Update
- Adnan Prasetyo Remaja Yatim Piatu dari Brebes Nekat Gowes ke Subang Demi Bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi 2 hari yang lalu
- Tanggapi Aduan Warga Subang, Bupati Reynaldy Minta Rancangan Perbup Pembatasan Operasional Kendaraan Berat Segara Diselesaikan 2 hari yang lalu