News

Selama Dua Bulan, Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkotika, 18 Tersangka Diamankan, Dua Diantaranya Wanita

Radar Bandung - 12/06/2025, 20:07 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto menunjukan barang bukti kasus narkoba di Subang, Kamis (12/6/2025). Foto : M.Anwar/Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 16 kasus selama periode April hingga Juni 2025.

Dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang ini, ada 18 tersangka yang terdiri dari 16 pria dan dua wanita yang diamankan pihak kepolisian.

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini mencakup berbagai jenis penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 16 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Subang,” ujar Kompol Endar, Kamis (12/6/2025).

Rincian kasusunya, yakni Narkotika jenis sabu 7 kasus, Sediaan farmasi 3 kasus, Psikotropika 2 kasus, Tembakau sintetis 3 kasus dan gabungan sediaan farmasi dan psikotropika 1 kasus.

“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Sabu 148,42 gram, obat sediaan farmasi 13.510 butir, Psikotropika 209 butir dan tembakau sintetis: 88,49 gram,” jelas Kompol Endar.

Adapun, lanjut Endar, barang bukti lainnya yakni 6 timbangan digital, 16 unit handphone, motor, tas, dompet, plastik klip, hingga peralatan rumah tangga seperti botol, gelas ukur, dan bahkan mobil mainan.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, seperti transaksi langsung (tatap muka), sistem peta (penyimpanan barang di lokasi yang telah disepakati), serta metode pembayaran Cash On Delivery (COD).

Adapun sebaran lokasi penangkapan, tersebar di beberapa wilayah, di wilayah kecamatan Subang ada 9 kasus, Kalijati ada 3 kasus, Dawuan dan Binong masing -masing 2 kasus, Blanakan, Pusakajaya, Pamanukan dan kecantab Pabuaran masing-masing 1 kasus.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, antara lain Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” ungkap Kompol Endar.

Ditambahkan AKP Udiyanto, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama demi masa depan generasi bangsa,” ujarnya. (anr)

Live Update