RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Peredaran obat keras jenis Tramadol di Kota Bandung kian mengkhawatirkan. DPRD Kota Bandung menilai, maraknya distribusi obat golongan G (gevaarlijk/berbahaya) tersebut menjadi indikasi adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang harus segera dibenahi.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr.H. Edwin Senjaya, S.E.,M.M menegaskan fenomena peredaran obat keras secara bebas tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah pengawasan di lapangan.
Politisi dari Partai Golkar itu menilai, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya.
Baca juga: Viral Video Lurah Margasuka di Puskesmas, Sebut Hendak Lerai Perdebatan
“Tidak mungkin ada yang jualan lama tidak terdeteksi. Ini harus jadi perhatian serius. Artinya ada yang harus dievaluasi dalam sistem pengawasannya,” ujar Edwin, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, peredaran Tramadol tidak hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi sudah mengarah pada ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Terlebih, obat tersebut kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan generasi muda untuk tujuan yang tidak sesuai dengan indikasi medis.
Edwin yang juga dikenal sebagai pendiri Bandung Fighting Club itu mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga potensi meningkatnya tindak kriminalitas.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal masa depan generasi muda kita. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa luas, baik secara kesehatan maupun sosial,” tegasnya.
Karena itu, DPRD Kota Bandung mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada penindakan di tingkat penjual, tetapi juga menelusuri hingga ke akar permasalahan, termasuk jaringan distribusi dan pemasok obat ilegal tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pemberantasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak bersifat sementara.
Selain penindakan, Edwin juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dari instansi terkait, termasuk terhadap apotek, toko obat, maupun jalur distribusi lainnya yang berpotensi menjadi pintu masuk peredaran obat keras ilegal.
Baca juga: Aktivitas Terminal Cicaheum Mulai Berkurang, Pemindahan Bus ke Leuwipanjang Dipercepat
“Harus ada pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter. Edukasi ini dinilai krusial untuk menekan permintaan dari sisi pengguna, yang selama ini menjadi salah satu faktor utama maraknya peredaran obat ilegal.
Menurut Edwin, peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar juga sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan obat di kalangan remaja.
Baca juga: Hindari Blackout Internet, Penataan Kabel Udara Bandung Fokus Jaga Layanan Publik Tetap Stabil
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungannya.
“Edukasi harus masif. Masyarakat juga jangan ragu untuk melapor jika menemukan praktik penjualan obat keras secara ilegal,” katanya.
Hingga saat ini, peredaran Tramadol ilegal masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Baca juga: Erwin Bersyukur Usai SP3, Siap Bahas Tugas dengan Wali Kota Bandung
Laporan masyarakat terkait penjualan bebas obat keras di sejumlah titik di Kota Bandung pun terus bermunculan, menunjukkan persoalan ini masih jauh dari kata selesai.
DPRD Kota Bandung pun berharap, dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, peredaran obat keras ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga keamanan dan kesehatan masyarakat dapat lebih terjamin.