News

25 Perusahaan di Kab. Bandung Merugi Gegara Corona, Jumlah Masih Bisa Bertambah

Radar Bandung - 10/04/2020, 23:36 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
25 Perusahaan di Kab. Bandung Merugi Gegara Corona, Jumlah Masih Bisa Bertambah
Ilustrasi pekerja

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana mengaku, pandemi Covid-19 membuat perusahaan merugi karena mengalami berbagai masalah.

Misalnya, seperti mengalami penurunan produktivitas akibat kesulitan bahan baku, hingga pembatalan pesanan.

“Perusahaan juga kesulitan dalam pendistribusian produk, kesulitan sparepart mesin produksi dan penurunan omzet. Dan kita juga sedang mendata para pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan untuk diikutsertakan dalam  program Kartu Prakerja,” ujar Rukmana.

Baca Juga: 66 Ribu Lebih Pekerja KBB Terimbas COVID-19, Disnakertrans Siapkan Langkah Ini

Rukmana mengatakan bahwa, menurut laporan yang masuk, terdapat 25 perusahaan yang terkena dampak Covid-19 di Kab. Bandung, tetapi  masih ada sebagian perusahaan yang berjalan normal.

Per Kamis (9/4), pihaknya mencatat 1.938  pekerja dirumahkan dan 1.142 orang diputus kontrak kerjanya.

Baca Juga: 995 Pekerja Kena PHK, SPSI Kab. Bandung Bakal Ngadu ke Disnaker

Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Itu masih data sementara karena pengumpulan data masih berjalan,” kata Rukmana.

Baca Juga: Ulah Virus Corona, 995 Pekerja di Kab. Bandung Dipecat dan 1.850 Dirumahkan

Salah satu antisipasi awal dalam menyikapi dampak Corona, Rukmana mengatakan, pertama, Disnaker melakukan rapat dengan para Ketua SP/SB se-Kab. Bandung untuk menyikapi SE Kemnaker tentang Perlindungan Buruh.

Kedua, membuat Surat Edaran berupa imbauan bupati Bandung. Ketiga, melakukan rapat LKS Tripartit Kab. Bandung.

Baca Juga: Pandemi COVID-19, Gelombang PHK Terpa Ribuan Pekerja di Bandung

Efek Corona di Jabar: 5 Ribu Pekerja Kena PHK, 14 Ribu Dirumahkan

“Untuk menindaklanjuti terkait imbauan bupati untuk membuat tim monitoring kita membuat surat tindaklanjut dan melaksanakan monitoring untuk mendata perusahaan. Jadi, selain melakukan pendataan dan pengawasan,” tuturnya.

“Kami juga memberikan layanan pengaduan bisa menghubungi  melalui Bidang Hubungan Industrial, yaitu Kepala Bidang Ibu Lia Juliawati, Fungsional Mediator HI,  Endang Suryaman,  Kepala Seksi PPHI/Mediator, Kodar Rusman Jamil dan Kasi Syarat Kerja / Mediator, Nani Sumarni,” tandas Rukmana.

(fid)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.