RADARBANDUNG.id – Jelang Ramadan, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi minta umat Islam tarawih di rumah dan tak buka puasa bersama.
Umat Islam sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan.
Demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, Menag Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran terkait imbauan buka puasa dan tarawih selama Ramadan 1441 Hijriah.
“Surat Edaran ini dimaksudkan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini, Pemerintah RI Wajibkan Keluar Rumah Gunakan Masker
Dalam SE No. 6/2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dikatakan, meminta umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Dia meminta, masyarakat dapat makan sahur dan buka puasa secara individu atau keluarga inti di rumah. Tidak ada sahur on the road atau buka puasa bersama.
Baca Juga: Viral, Ibu Hamil PDP COVID-19 Sempat Curhat Live Facebook Sebelum Meninggal
Bahkan, Fachrul pun meminta umat Islam untuk salat tarawih secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
Tak hanya itu, tadarus Al-Qur’an pun dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
Baca Juga: Ulama Saudi: Istri Berhak ‘Tendang’ Suami dari Ranjang Jika Khawatir Tertular Virus Corona
“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” harap Fachrul.
Fachrul pun mengharapkan agar umat muslim tidak memperingati Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar.
Baca Juga: Astaga! Takut Tertular Virus Corona, Dokter Cantik di Italia Tewas Dicekik Kekasihnya
Baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala. Termasuk tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
Sedangkan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, ia pun berharap masyarakat tidak dilaksanakan secara berjamaah.
Baca Juga: VIRAL! Video 2 Anak Kecil Ikut ke RSUD Cililin KBB setelah Kedua Orangtuanya Positif Corona
Baik itu di masjid atau di lapangan, lebih baik ditiadakan. Untuk itu, ia berharap terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Fachrul mengharapkan, umat Islam senantiasa dapat memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya.
(jpc/radarbandung.id)