News

Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Yang Tak Mengakamodir Suara

Radar Bandung - 17/04/2019, 12:38 WIB

Tim Redaksi
Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Yang Tak Mengakamodir Suara
Ilustrasi

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Puncak pesta demokrasi semakin dekat. Kekhawatiran minimnya tingkat partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya, menjadi salah satu pekerjaan rumah, baik bagi penyelenggara maupun para peserta Pemilu.

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat, TB Hasanuddin merasa optimis tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden kali ini, meningkat.

“Mendorong partisipasi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) merupakan salah satu tugas dari partai politik supaya tingkat partisipasi di Jabar meningkat,” kata Hasanuddin di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Rabu (17/4/2019).

Ia juga menegaskan agar masyarakat jangan ragu untuk datang ke TPS. Menurutnya, hak warga negara untuk mencoblos dilindungi oleh Undang-Undang.

“Tak perlu ragu datang ke TPS, tak perlu takut karena kita dilindungi Undang-Undang. Daftar sebelum jam 13.00, jangan sampai kehilangan hak pilih,” tegasnya.

Sebelumnya Polisi mengingatkan adanya ancaman pidana penjara bagi penyelenggara pemilu yang terbukti membuat warga kehilangan hak memilih dalam Pemilu 2019. Polisi juga meminta warga proaktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

“Perlu saya ingatkan, seluruh penyelenggara jangan sampai membuat warga kehilangan hak pilihnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu(17/4/2019)

Iqbal menuturkan Pasal 46 dan 51 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 mengatur penyelenggara harus mengakomodasi hak suara bagi pemilih yang telah mendaftar dan mengantre meski lewat pukul 13.00 WIB.

“Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih. Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” ujar Iqbal.

Artinya, kata dia, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak apabila sudah mencatat, antre tapi penyelenggara menyelesaikan atau sengaja TPS ditutup oleh penyelenggara,

“Penyelenggara ini dapat diancam pidana,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, ancaman penjara juga berlaku pada setiap orang yang mengintimidasi pemilih dalam bentuk kekerasan dan kesewenangan.

“Maka dia juga diancam dengan pasal 511 Undang-undang PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta,” kata Iqbal.

Iqbal menegaskan kembali ancaman Pasal 531 undang-undang tersebut yaitu siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka orang tersebut akan diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Masyarakat yang menemukan penyelenggara yang melakukan hal-hal seperti di atas atau menemukan indikasi kecurangan dari penyelenggara seperti di atas, laporkan segera ke personel kami yang sedang berjaga di tiap TPS, jangan takut!” tandas Iqbal.

Editor: Nida Khairiyyah


Terkait Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana
Politik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua PDIP Jabar Ono Surono Minta Kader PDI Perjuangan Tanggap Bencana

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Upacara dipimpin langsung Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. Dalam sambutannya, Ono mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk memaksimalkan kerja nyata. Terlebih, dalam lima tahun terakhir terjadi sejumlah […]

Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia
Politik
Keren! Kinerja 100 Hari, Dedi Mulyadi Cetak Sejarah! Jadi Gubernur Paling Dipercaya se-Pulau Jawa Versi Indikator Politik Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dalam hitungan 100 hari kerja pertamanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencatatkan rekor luar biasa, karena menjadi gubernur dengan tingkat kepuasan tertinggi di seluruh Pulau Jawa. Temuan mencengangkan ini berasal dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, dan membuat publik serta pengamat politik terkejut dengan pencapaian luar biasa sang Gubernur Jawa […]

Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor
Politik
Yod Mintaraga: Dari Bandung ke Jabar, Konsistensi yang Berbuah Rekor

RADARBANDUNG.id –  Politisi senior Partai Golkar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, resmi mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai anggota legislatif terlama di Indonesia. Melalui kiprahnya yang tak terputus selama delapan periode, ia dianugerahi medali rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Karier politik Yod dimulai sejak Pemilu 1992 sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya […]

Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
Politik
Penunjukan Plt Golkar Kab Sukabumi, Dinilai Cacat Hukum dan Cacat Administrasi

RADARBANDUNG.id – Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, menyebut proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi. Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.