RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Puncak pesta demokrasi semakin dekat. Kekhawatiran minimnya tingkat partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya, menjadi salah satu pekerjaan rumah, baik bagi penyelenggara maupun para peserta Pemilu.
Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat, TB Hasanuddin merasa optimis tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden kali ini, meningkat.
“Mendorong partisipasi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) merupakan salah satu tugas dari partai politik supaya tingkat partisipasi di Jabar meningkat,” kata Hasanuddin di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Rabu (17/4/2019).
Ia juga menegaskan agar masyarakat jangan ragu untuk datang ke TPS. Menurutnya, hak warga negara untuk mencoblos dilindungi oleh Undang-Undang.
“Tak perlu ragu datang ke TPS, tak perlu takut karena kita dilindungi Undang-Undang. Daftar sebelum jam 13.00, jangan sampai kehilangan hak pilih,” tegasnya.
Sebelumnya Polisi mengingatkan adanya ancaman pidana penjara bagi penyelenggara pemilu yang terbukti membuat warga kehilangan hak memilih dalam Pemilu 2019. Polisi juga meminta warga proaktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Perlu saya ingatkan, seluruh penyelenggara jangan sampai membuat warga kehilangan hak pilihnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu(17/4/2019)
Iqbal menuturkan Pasal 46 dan 51 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 mengatur penyelenggara harus mengakomodasi hak suara bagi pemilih yang telah mendaftar dan mengantre meski lewat pukul 13.00 WIB.
“Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih. Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” ujar Iqbal.
Artinya, kata dia, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak apabila sudah mencatat, antre tapi penyelenggara menyelesaikan atau sengaja TPS ditutup oleh penyelenggara,
“Penyelenggara ini dapat diancam pidana,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, ancaman penjara juga berlaku pada setiap orang yang mengintimidasi pemilih dalam bentuk kekerasan dan kesewenangan.
“Maka dia juga diancam dengan pasal 511 Undang-undang PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta,” kata Iqbal.
Iqbal menegaskan kembali ancaman Pasal 531 undang-undang tersebut yaitu siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka orang tersebut akan diancam hukuman 5 tahun penjara.
“Masyarakat yang menemukan penyelenggara yang melakukan hal-hal seperti di atas atau menemukan indikasi kecurangan dari penyelenggara seperti di atas, laporkan segera ke personel kami yang sedang berjaga di tiap TPS, jangan takut!” tandas Iqbal.
Editor: Nida Khairiyyah