RADARBANDUNG.id, SUBANG – Wakil Ketua DPRD Kab.Subang Lina Marliana bersyukur atas di sahkannya Undang-Undang Pondok Pesantren, dan diharapkan Undang-undang ini mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat Kab. Subang agar ada turunan dalam implementasi dari pelaksaan Undang-undang ini kab.Subang.
“UU Ponpes ini adalah inisiatif dari Fraksi PKB, untuknya saya ucapkan selamat khususnya pada pak Ketum Gus Ami dan jajaran fraksi PKB yang sudah berhasil memperjuangkan UU Ponpes tersebut,” ujar Lina, Kamis (26/9/2019).
Lebih lanjut Lina mengungkapkan dengan di sahkannya RUU pesantren, santri dan pesantren mendapat apresiasi dari negara, apalagi kemerdekaan negara kita tidak terlepas dari peran pesantren yang didalamnya ada ulama dan santri.
“Jadi sudah sangat pantas dan saatnya Pesantren dan santri mendapatkan tempat dan perhatian dari Negara,” paparnya.
Lebih lanjut Lina menuturkan pesantren khususnya pesantren salafiyah, yang mengajarkan kitab kuning kini jika mengacu ke UU ponpes lulusan pesantren pun menjadi setara dengan sekolah formal lain.
“Politik rekognisi eksistensi pesantren merupakan tonggak akar komunitas, ini dapat diakui oleh negara baik dalam kesetaraan lulusan maupun pendanaan,” ujarnya.
Dengan demikian Lina berharap disahkannya Undang-Undang Pesantren, para kiai dan santri merasa diakui oleh negara dan tidak lagi menjadi lembaga pendidikan yang dikesankan kumuh juga tertinggal.
“Para kiai tidak disibukan oleh hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan sarana dan prasarana. Termasuk memikirkan bagaimana harus memberikan gaji kepada para ustadz yang mengajar di Ponpes,” pungkasnya.