News

Mantan Bos CV Citra Rasa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,2 M

Radar Bandung - 30/01/2020, 19:27 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Sidang Mantan Kepala Bagian Keuangan CV Citra Rasa, sebuah perusahaan Kecap Nasional perwakilan Bandung, Tjiu Hui Khun (THK) di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis (30/1/2020). Foto:Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Mantan Kepala Bagian Keuangan CV Citra Rasa, sebuah perusahaan Kecap Nasional perwakilan Bandung, Tjiu Hui Khun (THK) diseret ke meja hijau karena didakwa telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar. THK didakwa melanggar pasal 374 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan.

Persidangan perkara itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari para saksi. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis (30/1/2020), eksepsi yang diajukan oleh terdakwa TKH ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Suko Harsono.

Dalam putusan sela, majelis hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim memerintahkan JPU untuk membuktikan perkara dengan menguak keterangan dari para saksi.

Pada perkara ini, THK didakwa menggelapkan uang perusahaan dan memalsukan rekening koran sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Ia menjadi terdakwa setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan pada 25 Februari 2018.

Berdasarkan dakwaan dari JPU, perbuatan terdakwa THK terbongkar dari salah kirimnya laporan rekening koran dari Bank UOB Bandung kepada bagian Internal Kontrol perusahaan. Sejak tahun 2014 hingga tahun 2017, THK setiap bulan mengirim laporan rekening koran ke Internal Kontrol hanya memberi foto copy-nya saja.

Namun pada pengiriman terakhir yang dilakukan 20 September 2018 lewat angkutan barang perusahaan, terdakwa THK salah mengirim. Saat itu yang dikirim benar-benar asli dari fisik rekening koran. Tanpa diminta, THK mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang perusahaan dengan melakukan pemalsuan rekening koran.

Setelah ditelusuri, pihak perusahaan kemudian membandingkan data rekening koran yang asli dan yang palsu (foto copy). Ternyata ditemukan adanya perbedaan, dimana saldo akhir bulan Juli dan saldo awal bulan Agustus berbeda.

“Data asli rekening koran itu dipalsukan dengan cara menempel nempel setiap angka yang ada kemudian di-foto copy. Hasil kopian itulah yang selama ini dilaporkan ke Internal Kontrol. Dari jumlah keseluruhan yang diduga digelapkan tersebut sebesar Rp 1,2 miliar lebih,” terang JPU, Mustakim SH dalam dakwaannya.

Setelah aksinya terbongkar, THK meminta agar kasus tersebut tidak diberitahu kepada siapapun termasuk ke kantor pusat di Jakarta. Pasalnya, ia berjanji untuk mengembalikan uang tersebut dan meminta supaya tidak dipecat dan terus bekerja.

Namun dalam perjalanannya, niat baik THK tidak ada dan membawanya ke ranah hukum. Karena jalan damai sudah buntu, akhirnya THK dilaporkan ke Polda Jabar dan saat ini perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

(radarbandung.id)