RADARBANDUNG.ID, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Akhirnya iuran kenaikkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menyampaikan, alasan MA mengabulkan gugatan itu karena mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga :
Pos Koramil Jila Ditembaki KKSB Papua, Satu Prajurit TNI Gugur
Pasien Positif Virus Korona Melonjak Drastis
“Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangannya. Pada prinsipnya jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia,” kata Abdullah di kantornya, Selasa (10/3).
Abdullah mengharapkan, pemerintah harus mewujudkan pemberian jaminan kesehatan. Karena pada dasarnya kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Sebagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat,” ujar Abdullah.
Oleh karena itu, atas dasar pertimbangan jaminan kesehatan. MA melihat para komunitas pasien cuci darah mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS. Karena memang tidak sanggup untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan.
“Kalau dengan BPJS yang tinggi-tinggi (biaya mahal) itu tidak sanggup. Pasien merasa beban kalau iuran tinggi, sementara orang sakit kan tidak bekerja dan tidak punya simpanan. Lalu siapa yang membayar,” urai Abdullah.
Diketahui, sebelumnya MA mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
“Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikutip RadarBandung.id dari JawaPos.com, Selasa (10/3).
Andi menjelaskan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sebab dalam Pasal 34 tertuang kriteria kenaikan iuran BPJS. Besaran iuran berbeda-beda tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berlaku mulai 1 Januari 2020.