RADARBANDUNG.id – Fenomena penolakan prosesi pemakaman pasien positif Covid-19 terjadi di Kab. Bandung Barat (KBB).
Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri mengimbau agar masyarakat memperlakukan jenazah seorang muslim pasien virus corona yang meninggal sesuai syariat Islam seperti biasa.
Salah satunya adalah mensalatkannya secara layak. Namun, ia pun mengingatkan masyarakat agar tetap melaksanakan prosedur penanganan Covid-19.
Baca Juga: VIRAL! Video 2 Anak Kecil Ikut ke RSUD Cililin KBB setelah Kedua Orangtuanya Positif Corona
“Sudah ada fatwa MUI Pusat yang menyebut bahwa, jenazah yang terpapar Covid-19 untuk diperlakukan sesuai syariat Islam yakni disalatkan. Tapi tidak perlu memandikan ulang atau membongkar peti jenazah,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak berbuat hal di luar batas kewajaran dan kepatutan. Salah satunya dengan menolak jenazah dikebumikan di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Bupati KBB Aa Umbara Menangis Gegara Masjid Sepi
“Selain soal sisi keagamaan, kita juga harus menyentuh sisi kemanusiaannya. Jangan sampai pengusiran dan penolakan terjadi di wilayah kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Hernawan mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan jenazah yang sudah ditangani sesuai dengan protokol Covid-19.
Baca Juga: Aa Gym Ajak Masyarakat Muliakan dan Tak Tolak Jenazah Korban COVID-19
Sebab, hal itu, sudah dapat dipastikan aman bagi masyarakat lingkungan sekitar.
“Dalam situasi begini semua unsur termasuk tenaga medis, akan tetap melaksanakan prosedur penanganan Covid-19. Karena itu, penanganan jenazah untuk saat ini sudah sesuai protokol Covid-19 sebagai bentuk kewaspadaan,” terangnya.
Baca Juga: Pesan Ridwan Kamil, Tolong Jangan Tolak Jenazah Pasien COVID-19
Penanganan jenazah sesuai prosedur pencegahan penyakit menular, kata Hernawan, merupakan langkah efektif mengurangi risiko virus tersebut menular kepada orang lain.
Untuk itu ia mengimbau, agar masyarakat tak menyalahi ketentuan prosedur tersebut.
“Kalau sudah ditangani sesuai dengan prosedur. Masyarakat jangan sampai membongkar peti jenazah yang sudah ditangani tim medis. Jangan sampai membongkar apalagi memandikan ulang,” katanya.
Hernawan menegaskan, pihak rumah sakit telah menangani jenazah sesuai agama yang dianut pasien. Jadi, masyarakat tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berisiko menularkan penyakit yang menular.
“Kita tenaga medis sudah melakukan sesuai dengan ketentuan, jadi masyarakat tidak perlu melakukan tindakan yang justru berbahaya bagi banyak orang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penolakan warga terhadap pemakaman jenazah terjadi di KBB. Tepatnya, di Desa Gelanggang, Kec. Batujajar.
Baca Juga: Miris, Jenazah PDP di KBB Ditolak Warga, Diantar ke Pemakaman Lewat Sawah
Seorang wanita yang diduga PDP berusia 62 tahun meninggal pukul 11.15 Wib, Kamis (02/04/2020) dan dikabarkan sempat mendapat hambatan sata melintas permukiman warga untuk diantar menuju TPU Rancatiis untuk dimakamkan.
(kro/ysf/radarbandung.id)