RADARBANDUNG.id- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menuturkan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.
Larangan boncengan tersebut diberlakukan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan pemudik naik motor tidak boleh bonceng orang, namun bukan dalam konteks melarang ojol.
Baca Juga: Supermoon Terbesar Tahun Ini akan Terjadi Dini Hari Nanti, BMKG Minta Warga Waspada
“Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang, yang benar itu untuk pemudik,” ujar Benyamin.
Benyamin menambahkan saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50 persen.
Baca Juga: 23 Pasar di Bandung Terapkan Belanja via WhatsApp, Ini Nomornya
“Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu (orang),” kata Benyamin.
“Dan kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan, termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” tegasnya.
Baca Juga: ‘Hidup Kedua Kali’, Perjuangan Yana Mulyana Melawan Corona: Kesembuhan Jadi Karunia Tak Ternilai
Penegasan Benyamin sekaligus menghapus simpangsiur informasi. Terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang menarik penumpang.
Ojol, baik itu Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa.
Tetap menjadi salah satu solusi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (Menkes).
(chi/jpnn/radarbandung.id)