Beredar STNK dan BPKB Palsu, 2 Pelaku Diciduk Polresta Bandung
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Polresta Bandung mengamankan dua pelaku pemalsuan dokumen kendaraan.
Baca Juga: 2 Pelaku Diciduk, Ini Kronologi Pengeroyokan Petugas Parkir RSUD Al Ihsan hingga 3 Jari Putus
Dokumen palsu tersebut dijual seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, terungkapnya pemalsuan dokumen ini berawal saat ada masyarakat yang hendak memperpanjang STNK, namun begitu dicek identitas kendaraan oleh petugas, ternyata tak sesuai sehingga tak bisa dilakukan perpanjangan.
Baca Juga: 7 Orang Ngaku Polisi Ngamuk, Aniaya Warga Sukajadi dengan Botol dan Senjata Tajam
“Kami menerima laporan masyarakat, dimana banyak beredar dokumen-dokumen kendaraan bermotor yang diduga dipalsukan. Karena itu, kita bergerak ke lapangan dan kita menangkap dua pelaku utama FH dan TA,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).
Hendra menyatakan, kedua pelaku memalsukan dokumen otentik atau dokumen resmi yang dikeluarkan negara dengan cara menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK menggunakan ampelas. Selanjutnya, mengubah identitas kendaraan dan menjualnya.
Baca Juga: Pengakuan Tukang Cuanki Ludahi Mangkuk, Dapat Amalan dari Guru Agar Dapat Penglaris
“Kedua pelaku memperoleh dokumen seperti STNK dan BPKB dari media sosial facebook. Mereka membeli dokumen tersebut dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Diperkirakan dokumen-dokumen yang dijual kepada mereka, berasal dari orang-orang yang kehilangan kendaraan,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Hendra, para pelaku telah mengedarkan dokumen-dokumen tersebut ke seluruh Indonesia di antaranya wilayah Bekasi bahkan Jawa Tengah.
Baca Juga: Foto Syur Bongkar Skandal Perselingkuhan Istri dengan Sahabat
Praktik kejahatan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak 2018 dan membahayakan masyarakat. “Mereka jual Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan mengamankan belasan barang bukti kejahatan berupa 19 kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan.
Pelaku dikenakan pasal 264 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.
“Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian (dokumen). Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya,” pungkasnya.
(fik)