News

KPPU Minta Grab dan PT TPI Fokus Siapkan Upaya Keberatan

Radar Bandung - 11/10/2020, 22:23 WIB
Oche Rahmat Ali Yusuf
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
KPPU Minta Grab dan PT TPI Fokus Siapkan Upaya Keberatan
Ilustrasi/IST

RADARBANDUNG.id – KPPU meminta Grab (PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) fokus menyiapkan upaya keberatan.

Kepala Biro Humas KPPU dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, pembuktian perkara hanya bisa melaui pengadilan.

Ia meminta masyarakat ikut mengawal dan tidak terganggu hal lain.

“Pada pengadilan, posisi KPPU dan terlapor sama kok. Ada yang mau kami sampaikan atau himbau ke masyarakat atau penyedia jasa terkait kasus ini. Kepada terlapor agar lebih gentlement dan bertarung pada pengadilan daripada media,” katanya kepada media, Jumat (3/7/2020).

“Kepada publik dan masyarakat agar terus mendukung dan mengawasi KPPU agar tetap mengepankan kepentingan publik dalam penciptaan kompetisi yang sehat,” katanya lagi.

  • Awal kejadian yang menimpa Grab dan PT TPI

Sebelumnya, kejadian yang menimpa Grab dan PT TPI bermula salah satunya dengan para mitra mereka di Medan.

PT TPI, perusahaan jasa rental mobil itu memberikan kesempatan kepemilikan mobil kepada mitra mereka yang menyelenggarakan penyewaan kendaraan kepada mitra driver.

Dalam program tersebut, mitra driver yang bekerjasama dengan PT TPI akan mendapat order prioritas dan insentif dan jam kerja yang berbeda dengan non Kerjasama.

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap Grab dan PT TPI.

Berdasarkan temuan investigator KPPU, kemudian kasus tersebut berlanjut.

Terkait keputusan pembayaran denda, kuasa Hukum PT TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan, putusan sidang KPPU terkait persaingan usaha tak sehat Rp30 miliar tak sesuai temuan fakta lapangan.

Hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha Indonesia.

Sidang Majelis KPPU dengan ketua Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum Grab membayar denda Rp 29,5 miliar dan menyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai PT TPI atau Grab Indonesia dan mitranya, PT TPI bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 14 menyatakan melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai sejumlah produk.

Yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan.

Baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.

(dbs)


Terkait Nasional
Kemenperin Gelar Forum Industri Hijau 2025, Wujudkan Prinsip Keberlanjutan
Nasional
Kemenperin Gelar Forum Industri Hijau 2025, Wujudkan Prinsip Keberlanjutan

RADARBANDUNG.id – Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip industri hijau pada sektor manufaktur sebagai respons atas perubahan iklim global. Melalui komitmen ini, diharapkan sektor manufaktur dalam negeri mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah transisi global menuju industri manufaktur yang berkelanjutan. Sebagai langkah nyata dukungan terhadap pertumbuhan industri yang inklusif dan berkelanjutan, Kemenperin melalui […]

12 Hari SNPMB, 50 Peserta Curang, Libatkan 10 Joki, Panitia Seleksi Temukan Lembaga Bimbel Terlibat, Mayoritas Pelaku Pilih Prodi di Fakultas Kedokteran
Nasional
12 Hari SNPMB, 50 Peserta Curang, Libatkan 10 Joki, Panitia Seleksi Temukan Lembaga Bimbel Terlibat, Mayoritas Pelaku Pilih Prodi di Fakultas Kedokteran

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) meningkat drastis. Modus-modus kecurangan dalam UTBK-SNBT pun kian beragam. Fakta memprihatinkan itu diungkapkan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 Eduart Wolok kemarin (29/4/2025). Dia menyebutkan, sejak hari pertama hingga hari ke-12 pelaksanaan UTBK-SNBT, ditemukan kecurangan […]

Adhitia Yudisthira Tegaskan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Cimahi Wajib Melek Hukum
Nasional
Adhitia Yudisthira Tegaskan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Cimahi Wajib Melek Hukum

RADARBANDUNG.id- Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menegaskan, perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugasnya dinilai cukup penting. Oleh karena itu, ketika mendidik siswa para guru ini perlu dibarengi dengan literasi hukum dan kemampuan menjalankan disiplin positif. Ia mengatakan, melek terhadap hukum sangat penting untuk mencegah adanya kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru. “Kalau saya […]

Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya
Nasional
Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya

RADARBANDUNG.id- Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April ini adalah hari yang sangat istimewa bagi kaum wanita Indonesia karena menjadi hari yang menginspirasi dan memberikan semangat untuk terus mengedepankan emansipasi wanita. Dan perayaan ini menjadi salah satu momen yang tepat untuk para wanita untuk menunjukkan passion dan gaya fashion statement masing-masing, sehingga Yamaha mengundang […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.