News

KPPU Minta Grab dan PT TPI Fokus Siapkan Upaya Keberatan

Radar Bandung - 11/10/2020, 22:23 WIB
Oche Rahmat Ali Yusuf
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
KPPU Minta Grab dan PT TPI Fokus Siapkan Upaya Keberatan
Ilustrasi/IST

RADARBANDUNG.id – KPPU meminta Grab (PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) fokus menyiapkan upaya keberatan.

Kepala Biro Humas KPPU dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, pembuktian perkara hanya bisa melaui pengadilan.

Ia meminta masyarakat ikut mengawal dan tidak terganggu hal lain.

“Pada pengadilan, posisi KPPU dan terlapor sama kok. Ada yang mau kami sampaikan atau himbau ke masyarakat atau penyedia jasa terkait kasus ini. Kepada terlapor agar lebih gentlement dan bertarung pada pengadilan daripada media,” katanya kepada media, Jumat (3/7/2020).

“Kepada publik dan masyarakat agar terus mendukung dan mengawasi KPPU agar tetap mengepankan kepentingan publik dalam penciptaan kompetisi yang sehat,” katanya lagi.

  • Awal kejadian yang menimpa Grab dan PT TPI

Sebelumnya, kejadian yang menimpa Grab dan PT TPI bermula salah satunya dengan para mitra mereka di Medan.

PT TPI, perusahaan jasa rental mobil itu memberikan kesempatan kepemilikan mobil kepada mitra mereka yang menyelenggarakan penyewaan kendaraan kepada mitra driver.

Dalam program tersebut, mitra driver yang bekerjasama dengan PT TPI akan mendapat order prioritas dan insentif dan jam kerja yang berbeda dengan non Kerjasama.

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap Grab dan PT TPI.

Berdasarkan temuan investigator KPPU, kemudian kasus tersebut berlanjut.

Terkait keputusan pembayaran denda, kuasa Hukum PT TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan, putusan sidang KPPU terkait persaingan usaha tak sehat Rp30 miliar tak sesuai temuan fakta lapangan.

Hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha Indonesia.

Sidang Majelis KPPU dengan ketua Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum Grab membayar denda Rp 29,5 miliar dan menyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai PT TPI atau Grab Indonesia dan mitranya, PT TPI bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 14 menyatakan melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai sejumlah produk.

Yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan.

Baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.

(dbs)


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.