RADARBANDUNG.id, KABUPATEN BANDUNG – Gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bandung memasuki tahapan kampanye.
KPU menetapkan jumlah maksimal dana kampanye Rp 25 miliar.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bandung, Agus Hasbi Noor mengatakan jumlah dana awal kampanye pasangan calon bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Dana tersebut lebih untuk pembukaan rekening.
“Sehingga, data-data yang lain tidak ada. Nanti barangkali pada tahap kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye 25 September 2020 untuk pembukuannya sampai 30 Oktober 2020. Itu akan terlihat total sumbangan masyarakat,” ujar Hasbi via Ponsel.
Jumlah maksimal dana kampanye pada Pilbup Bandung, kata Hasbi, sebesar Rp25 miliar.
Besarnya jumlah itu karena jumlah pemilih Pilbup Bandung 2020 yang juga cukup besar dengan wilayahnya yang juga cukup luas.
Dan ada pertimbangan lain dari setiap pasangan calon, terkait dengan penggunaan dana kampanye.
“Proporsi penggunaan dana diserahkan ke masing-masing pasangan calon. Tapi ada beberapa item, khusus untuk bahan kampanye ataupun alat peraga kampanye itu ada batasan-batasannya dalam PKPU,” kata Hasbi.
“Misalnya, bahan kampanye tambahan, ukurannya tidak boleh melebihi yang sudah difasilitasi KPU. Kemudian ada bahan kampanye selain yang sudah KPU fasilitasi, seperti pembuatan kaos, alat makan dan sebagainya, itu per itemnya tidak boleh lebih dari Rp60 ribu,” tuturnya.
Pengecekan rekening dana kampanye
Terkait pengecekan rekening dana kampanye, kata dia, KPU tidak memiliki kewenangan.
Itu merupakan hak pasangan calon. Akan tetapi, pihaknya menerima laporan dan akan menyampaikannya ke kantor akuntan publik.
“Nanti tentu akan ada audit. Salah satu persyaratannya harus menyertakan rekening koran atau data transaksi rekening tersebut,” ucapnya.
“Jadi, KPU nggak bisa cek rekening masing-masing pasangan calon. Kita sifatnya menerima yang pelaporan,” jelasnya.
PKPU mengatur dana yang bersumber dari asing itu tidak boleh. Kemudian dana yang tidak jelas sumbernya, juga tidak boleh.
Sehingga, dalam PKPU terdapat aturan dengan bagaimana dan pihak yang akan memberikan sumbangan.
“Ada aturan, bahwa setiap sumbangan identitasnya harus jelas nama lengkap dan asalnya,” katanya.
Sumber dana kampanye calon pada Pilbup Bandung
Jadi, terangnya, sumber dana kampanye ada empat, yaitu dari partai politik yang jumlah paling besar Rp750 juta per partai politik, baik pengusung maupun pendukung.
Baca Juga: KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilbup Bandung 2020
Sumber kedua bisa berasal dari perorangan dengan besaran Rp75 juta per orang dan jumlah penyumbangnya tidak ada batasan.
Sumber ketiga dari badan hukum swasta atau kelompok yang berbadan hukum dengan jumlahnya tidak boleh lebih dari Rp750 juta per badan hukum swasta.
Baca Juga: Ini Nomor Urut Paslon Pilbup Bandung 2020 dan Maknanya bagi Para Kontestan
Sumber keempat adalah sumbangan dari pasangan calon dan jumlahnya tidak terbatas.
“Itu semua sudah menjadi aturan PKPU, kita dengan tim dari paslon itu menyepakati ada batasan pengeluaran dana untuk kampanye,” pungkas Hasbi.
(fik/radarbandung)