RADARBANDUNG.id – Polri mengamankan 5.918 orang akibat kerusuhan unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja Kamis (8/10), oleh seluruh Polda Jajaran karena diduga sebagai perusuh dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).
Dari 5.918 orang, 240 orang naik status ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya kemungkinan pelanggaran pidana oleh 240 orang tersebut.
“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, penahanan terhadap 87 orang,” jelas Argo.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Amankan Anak SD dalam Aksi Unjuk Rasa Cipta Kerja di Bandung
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegasnya.
Pada bagian lain, Argo mengatakan, dari total seluruh pendemo itu, 145 orang reaktif Covid-19 setelah rapid test.
Baca Juga: Taman di Bandung Rusak Usai Demo UU Cipta Kerja, Kerugian Capai Rp200 Juta
Untuk itu, Polri mengimbau eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke jalan yang beresiko tertular Covid-19.
(jpc)