RADARBANDUNG.id – SELAMA pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan berbagai kemudahan bagi badan usaha untuk mengakses layanan JKN-KIS.
Mulai layanan administrasi, layanan kesehatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit, hingga layanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS.
“2019 indeks kepuasan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan mencapai 84%, meningkat dari skor tahun sebelumnya 78,1%,” aku Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari.
“Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melakukan penyempurnaan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha,” jelasnya.
-
Layanan pada aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan
Dari sisi administrasi, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile.
Berbeda dengan aplikasi e-Dabu yang selama ini harus terakses melalui laptop atau personal computer (PC), aplikasi e-Dabu Mobile dapat terakses dengan mudah oleh PIC badan usaha melalui smartphone.
Selain itu, aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore ini juga semakin lengkap dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.
Selain e-Dabu Mobile, layanan administratif juga dapat peserta JKN-KIS badan usaha peroleh melalui berbagai kanal lainnya.
Seperti aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
-
Layanan informasi dan pengaduan
BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan kemudahan layanan informasi dan pengaduan melalui fitur Pengaduan Keluhan pada Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika), serta melalui petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu! (BPJS SATU!) pada rumah sakit.
“Selama pandemi Covid-19, pemanfaatan layanan administratif melalui kanal digital mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” terang Andayani.
“Misalnya, sampai dengan Agustus 2020, aplikasi Mobile JKN sudah digunakan oleh 9,9 juta peserta JKN-KIS,” sebutnya.
“Perubahan lokasi FKTP, dan perubahan alamat peserta JKN-KIS adalah fitur-fitur pada Mobile JKN yang paling banyak pengguna manfaatkan. Demikian halnya juga layanan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, jumlah pemanfaatannya pun ikut bertambah,” katanya.
Baca Juga: Nikmati Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Ke Kantor Cabang
Sementara itu, dalam hal pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Skrining Mandiri Covid-19, antrean online, teleconsulting, informasi ketersediaan tempat tidur, informasi jadwal antrean operasi.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cek Daftarnya!
Selain itu, daftar obat bagi peserta dengan penyakit kronis yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Seluruh layanan itu dapat peserta JKN-KIS akses melalui Mobile JKN.
“Harapan kami, badan usaha dapat meneruskan informasi ini kepada para pekerjanya agar mereka dapat benar-benar paham dan seoptimal mungkin memanfaatkan kemudahan layanan,” katanya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mau Pindah ke Kelas 3? Segera Urus
“Kami juga berharap, badan usaha yang memiliki fasilitas kesehatan dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan,” tuturnya.
“Selain akan mempermudah pekerjanya memperoleh pelayanan kesehatan, harapannya fasilitas kesehatan milik badan usaha tersebut juga dapat melayani peserta JKN-KIS lainnya,” pungkasnya.
(jpc)