RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam, mengatakan perguruan tinggi diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka Januari 2021.
Adapun, pembelajaran akan mengadopsi sistem campuran, yakni tatap muka dan daring.
Dimana dalam kelas atau laboratorium nanti, kapasitas maksimal keterisian ruangan 50 persen atau 25 mahasiswa saja. Jarak minimal antar mahasiswa sebesar 1,5 meter.
Kemudian, bagi yang tidak belajar dalam kelas, akan mengikuti pembelajaran online atau dari rumah. Hal ini dilakukan dalam setiap pertemuan kelas. Untuk jaga jarak dalam kelas, minimal 1,5 meter antar bangku.
“Nanti sebagian mahasiswa agar mengikuti pembelajaran dari rumah secara daring, sebagian akan hadir di kampus. Hybrid learning, untuk dosen mengajar tetap berhadapan dengan layar, tapi mahasiswa ada di dalam kelas,” jelasnya dalam telekonferensi pers terkait SE Pembelajaran Selama Masa Pandemi Covid-19, Rabu (2/12).
Ia katakan, metode pembelajaran ini berbeda dengan kegiatan pembelajaran yang saat ini tengah berjalan. Sebab, akan adanya interaksi fisik antara sebagian mahasiswa dan dosen dalam kegiatan perkuliahan.
Baca Juga: Sekolah Dibuka Januari 2021, Awas! Klaster Sekolah Efek Libur Akhir Tahun
“Ini berbeda sekali. Saya merasakan (perbedaan) ketika melakukan pembelajaran secara hybrid dengan hanya daring. Beda sekali, karena dalam kelas ada orangnya. Kalau full online yang kita hadapi full layar,” tambahnya.
Kemudian, terkait dengan aktivitas mahasiswa di kampus selain dalam kelas, hanya boleh untuk yang berkaitan dengan penelitian serta pengabdian pada masyarakat.
Baca Juga: Mendikbud Rencanakan Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Ridwan Kamil Siapkan Ini
Namun, sebelumnya pihak kampus perlu untuk betul-betul mempersiapkan kebutuhan untuk menunjang penerapan protokol kesehatan dalam kampus.
Kampus harus membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 internal untuk mengawasi dan melakukan penyusunan serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan. Serta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus lainnya.
(jpc)