News

Menko Airlangga: THR Akan Perkuat Daya Beli Masyarakat

Radar Bandung - 21/04/2021, 18:52 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dan buruh pada Lebaran 2021 sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi di Indonesia.

THR menjadi instrumen pendorong konsumsi menjelang Idul Fitri.

Airlangga mengatakan, THR akan memperkuat daya beli masyarakat dan menstimulasi aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat. Bahkan pemerintah memperkirakan adanya potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.

“THR ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021,” ujar Airlangga, Rabu (21/4/2021).

Potensi peningkatan konsumsi itu diperkirakan akan muncul dari karyawan yang menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja yang diperkirakan mencapai 20 juta orang. Jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp 5 juta, maka potensi konsumsinya Rp100 triliun.

Sementara untuk pekerja formal yang non anggota BPJS Tenaga Kerja diperkirakan 36 juta orang. Apabila per orang mendapatkan THR kurang lebih Rp2 juta maka potensi konsumsinya Rp72 triliun.

Untuk aparat sipil negara (ASN), TNI dan Polri  di Indonesia diperkirakan terdapat 4,3 juta orang yang menerima THR, dimana per orang kurang lebih mendapatkan Rp5 juta. Selain itu ada gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan Rp5 juta.  Potensi konsumsi dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 43 triliun.

Namun pemerintah hanya memperkirakan sekitar 70 persen potensi THR yang akan dipergunakan untuk konsumsi yakni sebesar Rp.151,2 triliun. Angka tersebut meski hanya sebesar 2 persen dari total konsumsi rumah tangga nasional akan tetap cukup tinggi dan diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadhan dan Lebaran.

Baca Juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan Tahun Ini

Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen. Lewat adanya kepastian THR tersebut, diharapkan tahun 2021 ini tidak terjadi lagi. Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.

Baca Juga: Buruh Jabar Minta THR 2021 Tidak Dicicil Lagi, Kalau Tidak…

Besaran uang yang diterima para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga  kurang dari 12 bulan juga akan menerima THR. Perhitungannya, masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga: Disnakertrans KBB Segera Sebar Surat Edaran THR 2021, Ini Isinya

Untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan pun sama. Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya.

Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.

Pemerintah sendiri akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini. Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha. ***