News

Periode Juni Hingga Juli 2022, Satnarkoba Polresta Bandung Amankan 33 Tersangka Kasus Narkotika

Radar Bandung - 21/07/2022, 20:06 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menjelaskan serangkaian pengungkapan kasus narkoba yang diungkap jajaran Satresnarkoba dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Kamis (21/7).

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Satnarkoba Polresta Bandung mengungkap dan mengamankan 33 tersangka kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 33 tersangka tersebut ditangkap selama periode Juni – Juli 2022.

“Ungkap kasus narkoba ini semenjak bulan Juni sampai 21 Juli 2022, dimana ada 25 kasus,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Pria di Bandung Dibekuk Usai Nekat Tanam dan Jual Ganja Secara Online

Kusworo menambahkan, dari 25 kasus yang terungkap dengan 33 tersangka ini yang menonjol adalah kasus narkotika jenis inex minion. “Dari 33 tersangka ini kami juga berhasil mengamankan sebanyak 322 butir inex minion. Dimana barang ini berasal dari negara Tiongkok,” ujarnya.

Tak hanya itu, saat pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu kelompok geng motor. Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis sabu dan senjata tajam.

Baca Juga: Kelabui Polisi, Pasutri di Bandung Jual Sabu Pakai Microwave

“Kemudian ada lagi yang lain, yaitu sabu yang dilakukan oleh geng motor. Geng motor ini merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dalam ormas dan terungkap berdasarkan jenis sabu sebanyak satu plastik,” katanya.

“Kemudian berawal dari pengungkapan tersebut kita melakukan razia penggeledahan dirumahnya didapati ada senjata api rakitan laras panjang maupun laras pendek dan juga ada senjata tajam jenis seriken dan pisau lempar,” tambahnya.

Dari 33 tersangka, Kusworo menjelaskan rata-rata modusnya adalah dengan memperkerjakan anak dibawah umur. “Sehingga selain daripada dikenakan undang-undang narkotika 35 Tahun 2009, para tersangka ini juga dijerat dengan pasal perlindungan anak, karena memperkerjakan anak dibawah umur,” tuturnya.